BANTENRAYA.COM – Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia menutup sementara rumah pemotongan ayam di Lingkungan Penancangan Pasir, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis 24 April 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penutupan sementara rumah potong ayam itu dilakukan lantaran tidak berizin, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penutupan rumah potong ayam itu menggunakan segel tali plastik bertulis dilarang melintas warna kuning garis hitam.
Penutupan sementara rumah potong ayam itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Asda I Kota Serang Subagyo, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil, dan Kepala Diskominfo Kota Serang Arif Rahman Hakim, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, Kepala Dishub Kota Serang M. Ikbal, Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi, dan Muspika Kecamatan Serang.
Baca Juga: Nasib Petani Lebak di Tengah Melambungnya Harga Kelapa di Pasar, Hanya Dibeli Rp3 Ribu Perbutir
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, penutupan sementara tempat pemotongan ayam itu lantaran tidak mengantongi izin dan menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Melanggar aturan dan tidak punya izin, kemudian ada bukti pencemaran limbah lingkungan, oleh karena itu kita tegas menutup sementara pemotongan ayam tersebut sampai memiliki izin dan memang betul-betul punya pengelolaan limbah yang baik, kalau tidak tutup selamanya,” ujar Agis, kepada Bantenraya.com ditemui di Puspemkot Serang, Kamis 24 April 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya baru menutup sementara tempat pemotongan ayam setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Karena baru ada laporan dari masyarakat jadi laporan masyarakat kemarin, besoknya kita sikat,” jelas dia.
Agis mengungkapkan, tempat pemotongan ayam itu diperkirakan sudah beroperasi hampir satu tahun.
Baca Juga: Sampaikan Ucapan Selamat, Demokrat Minta Zakiyah-Najib Rangkul Semua Elemen
“Katanya sudah delapan hampir setahun, kenapa baru kali ini laporan, karena bandel udah dikasih tahu dan segala macam. Yaudah karena tidak ada izinnya melanggar ini juga atas aspirasi masyarakat karena menganggu ketertiban dalam artian bau polusi akhirnya kita tutup,” jelasnya.
Ia mengaku pihaknya tidak segan menutup tempat pemotongan ayam yang lain jika terbukti melanggar tidak memiliki izin.
“Iya kalau ada yang melaporkan bahwa itu menimbulkan pencemaran lingkungan dan ketidak kondusif di masyarakat kita sikat,” tegasnya.
Agis mengimbau kepada pemilik pemotongan ayam dan seluruh masyarakat yang membuka usaha potong ayam agar memiliki izin sebelum beroperasi.
“Iya silakan aja diurus dulu izinnya. Sebenarnya kalau dia mengurus izin juga tidak boleh karena tidak sesuai peruntukannya. Tapi ini supaya kita kesannya tidak ini kan, karena semua orang bisa berwirausaha asal punya izin. Mereka tidak punya izin,” tandasnya. (***)



















