BANTEN RAYA.COM – Peras penjual rokok ilegal, Polisi gadungan dan komplotannya divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Yuliana mengatakan jika Junanto selaku polisi gadungan bersama rekan-rekannya yaitu Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon terbukti melakukan pemerasan terhadap penjual rokok tanpa cukai.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Hendra Meylana.
Yuliana menambahkan atas perbuatannya itu, Junanto, Romat Hidayat, Andi Supriyadi, M Asrah, dan Gusmawon dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 2 taun, dan 8 bulan penjara” tambahnya.
Baca Juga: Robinsar Janji Penuhi Kebutuhan Dasar, Pengangguran Jadi Isu Krusial
Yuliana menegaskan sebelum menuntut para terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tegasnya.
Diketahui dalam dakwaan, kasus pemerasan itu bermula pada 28 Agustus 2024, Gusmawon dan Rohmat mencari-cari target rokok ilegal di group jual beli facebook, dan melihat rokok SMITH yang diposting oleh Fahrulrozi.
Gusmawon kemudian berkomunikasi menanyakan harga rokok tanpa cukai tersebut kepada Fahrulrozi melalui Whatsapp pribadi. Kemudian, Gusmawon memesan 100 ball rokok SMITH dan minta untuk dikirim secara langsung di Indomart Depan Kopasus Exit Tol Serang Barat.
Setelah itu, Gusmawon bersama M Asrah, Ismail (DPO), Rohmat, dengan menggunakan sepeda motor ke lokasi pengiriman rokok. Sementara itu, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya mempersiapkan golok serta borgol menunggu di Taman Lopang Indah, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Andra Buka Peluang Sekolah Gratis untuk Pondok Pesantren
Dilokasi yang dijanjikan, Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia datang menggunakan mobil Brio bertemu dengan Gusmawon dan Rohmat. Rokok itu kemudian diminta untuk dikirim ke Taman Lopang Indah.
Setibanya disana, Andi, Junanto, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), Oki (DPO) dan Aditya menggrebek dan memborgol Fahrulrozi bersama rekannya M Ikbal dan Kurnia. Saat penangkapan itu, Junanto dan Jeck mengaku sebagai polisi.
Selanjutnya, Junanto dan Jeck menawarkan untuk damai dengan menyuruh Ikbal menyiapkan uang sebesar Rp40 ribu. Namun Ikbal tidak menyanggupinya. Akan tetapi, Jeck menawarkan kembali dengan nominal Rp30 juta.
Ikbal dan Fahrulrozi dibawa masuk kedalam mobil Brio untuk diajak berputar-putar di daerah Serang. Lalu berhenti di daerah Penancangan dan Tasikardi untuk menurunkan barang berupa Rokok Merk Smith.
Setelah mengambil rokok korban, para pelaku meminta Ikbal untuk mengambil uang di ATM rest area km 56. Namun karena atm BCA di rest area tersebut sedang tidak ada, Jeck memaksa untuk mentransfer uang Rp15 juta tersebut ke akun dana Gusmawon.
Baca Juga: Andra Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Ngeyel Study Tour ke Luar Banten
Ikbal kembali dibawa ke Agen BRILINK di daerah sentul Ciruas untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta. Kemudian lanjut berjalan ke daerah Ciracas untuk mencari ATM menarik uang tunai Rp10 juta di Indomart Ciracas depan Perumahan Perumnas.
Setelah dapat uang Rp30 juta, Ikbal dibawa ke Pakupatan belakang terminal. Disana Jeck kembali mengambil handphone merk iphone milik Ikbal. Setelah itu, Junanto melepas borgol Bima dan Fahrulrozi dan meninggalkan para korban.
Usai pembacaan hukuman, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. (***)