BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil angkat suara perihal penarikan retribusi kepada para pedagang Pasar Karangantu, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Para pedagang Pasar Karangantu mengeluhkan dengan penarikan retribusi karena tanpa ada karcis.
Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan dialog dengan para pedagang di Pasar Karangantu terkait banyak aduan.
“Memang saat itu kami memberikan pilihan untuk dipindahkan ke pasar yang ada di Margaluyu, tapi terjadi penolakan dan kami pun juga memaklumi,” ujar Wahyu, kepada Bantenraya.com, Selasa 22 April 2025.
Baca Juga: Warga Sukadana 1 Mulai Boyong Perkakas Rumah Tangga Jelang Penggusuran oleh Pemkot Serang
Ia menjelaskan, pihaknya tengah fokus penataan Pasar Kepandean dan Pasar Induk Rau.
“Dengan adanya masukan dari masyarakat seperti ini, ya monggo nanti coba kita rencanakan, tetapi mungkin sekarang ini kan kita lagi fokus di Pasar Rau dan juga Pasar Kepandean,” jelas dia.
Wahyu mengaku pihaknya akan melakukan secara bertahap.
“Kita akan coba berikan jalan keluar supaya para pedagang itu juga diperhatikan dan kembali lagi, supaya mereka juga berjualan itu bisa tenang dan bisa nyaman,” terangnya.
Baca Juga: Ayah Korban Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Minta Pelaku Dihukum Mati
“Retribusi kan resmi dan kita punya datanya. Dulu kita mengambil itu melalui barcode. Artinya mereka itu tidak lagi cas-casan. Ngambil retribusinya,” tegas Wahyu.
“Ketika terjadi perubahan karena dulu kita disupport oleh BJB sekarang Bank Banten belum bisa, nah kita akan mencoba mengadakan alatnya secara mandiri,” imbuh dia.
Wahyu mengaku pihaknya akan mengupayakan untuk membuat perencanaan yang matang, karena untuk mengantisipasi terjadinya kepemilikan lahan negara.
Baca Juga: BBWSC3 Lamban Tangani Penampang Air yang Jebol di Carenang, Ratusan Petani Terancam Gagal Tanam Padi
“Kita pernah ada aduan juga terkait dengan kepemilikan lahan dan bisa dikonfirmasi ke Pak Asda 1 terkait dengan kepemilikan lahan di Karangantu itu bisa juga kebagian aset tapi kaki di bagian Dinkop UKM Perindag sudah pernah memfasilitasi kaitan dengan pengakuan dari salah satu pihak bahwa lahan itu bukan milik pemerintah daerah. Tapi coba nanti disampaikan ke sana,” tandasnya.***



















