BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dilarang menambah masa libur setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi.
Larangan menambah masa libur ASN Pemkot Serang itu setelah ada Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.
Larangan menambah masa libur itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono.
Baca Juga: Malam Ini! Pertandingan Madura United vs Persija Jakarta, Lanjutan BRI Liga 1 2024-2025
Karsono mengatakan, ASN akan kembali bekerja di kantor pada 9 April 2025, karena masa libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah sangat panjang.
“Iya para pegawai libur Lebaran hampir selama dua pekan,” ujar Karsono, kepada Bantenraya.com, Minggu 6 April 2025.
Ia menjelaskan, larangan menambah masa libur itu berdasarkan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.
“Setelah ada Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat, maka tanggal 8 masih Work From Home (WFA), jadi mulai masuk pada 9 April,” jelas dia.
Ia menegaskan, ASN dilarang menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat.
Karsono menyebut pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran nanti juga akan direncanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.
“Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” terangnya.
Karsoni menegaskan, akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja.
“Kalau tidak masuk di tanggal 9 tanpa alasan yang jelas, maka akan ada teguran tertulis,” tegas dia.
Baca Juga: Niat Puasa Senin dan Kamis Bahasa Indonesia Lengkap dengan Doa Berbuka
Karsono juga mengingatkan kepada pejabat di lingkungan Pemkot Serang agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran serta kepentingan pribadi.
“Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kami tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” tandas Karsono. ***