BANTENRAYA.COM – Ketua Forum Corporate Social Responsibility atau CSR Kota Serang Andi Suhud Trisnahadi menegaskan, penandatanganan memorandum of understanding atau MoU dengan PT Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 tidak ada kesepakatan investasi ke depannya di Kota Serang.
Sebelum penandatanganan MoU atau nota kesepemahaman, Andi Suhud Trisnahadi membaca nota kesepahamannya terlebih dahulu dan menanyakan langsung kepada pihak PT PIK 2 TBK.
Demikian disampaikan Andi Suhud Trisnahadi saat menggelar konferensi pers di Pokja Wartawan Kota Serang atau PWKS, eks kawasan Pemkot Serang, Ciceri, Kota Serang, Jumat 21 Maret 2025.
Kehadiran Forum CSR Kota Serang ini menjawab perihal nota kesepahaman antara Forum CSR Kota Serang dengan PT Pantai Indah Kapuk 2 yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Libur Sekolah dan Kebijakan WFA, Pemudik Mulai Memadati Pelabuhan Merak H-9 Lebaran 2025
Andi menegaskan, nota kesepahaman Forum CSR Kota Serang dengan PT PIK 2 ke depannya tidak ada kesepakatan perihal investasi di Kota Serang.
“Saya pastikan tidak ada konsensi atau kesepakatan investasi, bahkan sebelum tanda tangan saya baca dulu MoU nya dan saya tanyakan dulu apakah ada konsensi, mereka menyatakan tidak ada,” tegasnya.
Ketua Forum CSR Kota Serang Andi Suhud Trisnahadi mengatakan, pihaknya tidak bisa bekerja tanpa arah kebijakan Pemerintah Daerah.
“Tidak bisa. Kita harus bekerja sesuai arah kebijakan dengan pembangunan kalau tidak begitu akan berbahaya,” ujar Andi, dalam sambutannya.
Baca Juga: Pegawai KPU Kota Cilegon Diajari Menangkal Hoaks Kepemiluan dan Belajar Fotografi
Ia mengaku pihaknya gembira dengan reaksi masyarakat terhadap nota kesepahaman CSR dengan PIK 2.
“Saya malah senang karena sebagai kontrol sosial,” ucap dia.
PIK 2, kata dia, tidak intervensi dalam penyaluran CSR kepada penerima manfaat di Kota Serang.
“Mereka tidak mengatur CSR ini harus ke sana harus ke sini,” katanya.
Baca Juga: Andra Soni Janjikan SMK Negeri Baru Dibangun di Kecamatan Grogol Kota Cilegon
Ia menegaskan, PIK 2 tidak menerima apapun dari MoU CSR dengan Forum CSR Kota Serang.
Penyaluran CSR kebutuhan perusahaan karena tuntutan Permensos nomor 9 tahun 2020.
“CSR itu seperti kebutuhan orang buang air. CSR itu bukan proyek. Seperti buang air mereka tidak mengecek yang penting sudah menyalurkan. Celakanya mereka ingin membuang dan cepat beres. Nah itu dimanfaatkan oleh Pemkot Serang,” tegas Andi.
Alasan PIK 2 memilih menyalurkan CSR ke Kota Serang, karena hanya Kota Serang yang sudah memiliki Forum CSR yang sesuai Permensos nomor 9 tahun 2020.
“Ternyata hanya Kota Serang yang ada Forum CSR sesuai Permensos nomor 1 tahun. Ini mau ngasih saya tolak betapa dhzolimnya saya ke warga Kota Serang,” jelasnya.
Baca Juga: Andra Soni Janjikan SMK Negeri Baru Dibangun di Kecamatan Grogol Kota Cilegon
Ia menerangkan, pemberi CSR bisa dari mana saja asalkan masih dari negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
“Mau dari Freeport juga nggak apa-apa, dari mana saja yang penting penerima manfaatnya harus warga Kota Serang,” terang Andi.
Andi menegaskan, nota kesepahaman Forum CSR Kota Serang dengan PT PIK 2 TBK ke depannya tidak ada kesepakatan perihal investasi di Kota Serang.
“Saya pastikan tidak ada konsensi atau kesepakatan investasi, bahkan sebelum tanda tangan saya tanyakan dulu apakah ada konsensi, mereka menyatakan tidak ada,” tegasnya.
Baca Juga: PWI Pandeglang Kolaborasi dengan Alfamart Bagi Makan Gratis di Bulan Ramadan
Andi juga ingin memastikan bahwa penyaluran CSR harus langsung kepada penerima manfaat masyarakat.
“Itu tidak akan terjadi tanpa persetujuan kita. PKS harus di depan kita. Penerima manfaatnya langsung,” katanya.
Ia juga berharap pemberi manfaat CSR ke Forum CSR Kota Serang semakin banyak, sehingga ke depan Kota Serang maju dan sejahtera.
“Saya berharap pemberi manfaat makin banyak dan yang banyak mengunduh masyarakat,” harap Andi.***