BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan memberlakukan work from anywhere (WFA).
Pemberlakuan WFA di Pemkot Serang akan diberlakukan setelah surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) turun.
Kepastian pemberlakuan WFA karyawan Pemkot Serang disampaikan Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Serang, Hudan R. Muchtadi di Hotel Horison TC-UPI Serang, Jalan Ki Masjong, Kota Serang, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca Juga: Awas Pemilih Gelap di PSU, KPU Kabupaten Serang Telisik Daftar Pemilih
Sekadar diketahui Aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang dapat melakukan work from anywhere (WFA) mulai 24 hingga 27 Maret 2025 mendatang.
Ia mengatakan, pemberlakuan WFA diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Serang, karena yang mengetahui pelayanan dan kebutuhan SDM masing-masing OPD.
“Jadi di surat edaran itu kita memberikan kewenangan ke masing-masing kepala dinas untuk mengatur jadwal masing-masing,” ujar Hudan, kepada Banten Raya.
Baca Juga: Silaturahmi Bareng Insan Media, PNM Perkuat Sinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi
Ia menegaskan, pemberlakuan WFA ini tidak menghambat pelayanan ASN Kota Serang terhadap masyarakat Kota Serang.
“Intinya jangan sampai pelayanan ke masyarakat itu terganggu,” tegas dia.
Hudan mengaku, pihaknya telah mengedarkan surat pemberlakuan WFA ke masing-masing OPD Pemkot Serang.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Sambut Malam Lailatul Qadar 2025 yang Singkat Tapi Penuh Makna
“Sudah, sudah seminggu yang lalu,” katanya.
Menurut dia, masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Serang sudah membuat jadwal WFA.
“OPD sudah membuat jadwal masing-masing. Seperti di BKPSDM, itu sudah ada pembagian tugas-tugasnya,” tuturnya.
Baca Juga: 7 Gombalan Maut Yayat Preman Pensiun 9, Penjual Kopi Sang Pemuja Keindangan di Bumi dan Langit
Hudan menerangkan, pemberlakuan WFA ini salah satunya untuk mengurai kemacetan kendaraan pada saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Iya intinya sebenarnya supaya mengurai kemacetan nantinya, biar jangan terfokus pada hari H aja,” terang Hudan.
Ia menyebutkan, pemberlakuan WFA ASN Pemkot Serang ini maksimal 50 persen.
“Tidak lebih dari 50 persenlah. Maksimal 50 persen. Itu pun melihat kondisi ya, kalau emang ternyata pelayanan itu membutuhkan tenaga yang banyak ya,” katanya.
“Untuk bidang pelayanan itu yang full, full standby gitu kan. Intinya tidak mengganggu pelayanan untuk masyarakat atau pegawai,” tegas Hudan. ***



















