BANTENRAYA.COM – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP Hamas) mendukung penuh upaya pengambilan alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dan Pendopo Kabupaten Serang yang dipimpin Walikota Budi Rustandi dan Wakil Walikota Nur Agis Aulia.
Ketika aset-aset tersebut sudah dimiliki oleh Kota Serang, maka aktivitas kepadatan di Kota Serang sedikit terurai, dan juga pelayanan masyarakat Kota Serang pun maksimal.
Pernyataan dukungan ini disampaikan Ketua PP Hamas Irhamulloh melalui siaran pers yang diterima Bantenraya.com, Rabu 5 Maret 2025.
Irhamulloh mengatakan, upaya pengambilan alih pengelolaan PIR dan Pendopo Kabupaten Serang merupakan langkah awal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang di era Walikota Budi Rustandi dan Wakil Walikota Nur Agis Aulia.
Ia mengungkapkan, selama kepemimpinan periode sebelumnya PIR tidak pernah terselesaikan dengan carut-marutnya, dan belum ada sosok pemimpin yang mampu menata dengan baik.
Baca Juga: 4 Ide Kegiatan untuk Memperdalam Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 2025
“Tentu ini merupakan langkah awal yang baik yang akan dilakukan Pak Budi-Agis,” ujar Irhamulloh, Rabu 5 Maret 2025.
Menurut Irhamulloh, jika PIR tersebut tertata dengan baik oleh Pemerintah Kota Serang, maka penyerapan PAD Kota Serang mungkin akan meningkat.
“Jika melihat sekarang dalam pengelolaan PIR tersebut yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT Pesona Banten Persada masih carut marut,” ucap dia.
Ia menuturkan, Pemerintah Kota Serang harusnya mampu mengevaluasi bila perlu Pemerintah Kota Serang saatnya mengambil kebijakan dengan bijak untuk kepentingan masyarakat Kota Serang, dan Banten pada umumnya, sehingga maksimalnya penyerapan pendapatan Kota Serang dan mampu menata PIR tersebut.
Saat ini, lanjut Irhamulloh, Walikota Budi Rustandi mengupayakan pengambilan aset Kabupaten Serang yaitu Pendopo Kabupaten Serang
Baca Juga: Ide Konten Instagram dan TikTok Tema Ramadhan 2025, Dijamin Bikin Viral hingga Banyak View
Tentu itu merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh Walikota Serang karena bagimanapun sudah tertuang dalam UU 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
“Maka kami PP-HAMAS berharap jangan sampai hal ini sekedar omon-omon yang dilakukan oleh Walikota Serang,” tegasnya.
Dengan modal keberanian dan ketegasan Budi Rustandi dan juga kecerdasan serta kepedulian Nur Agis Aulia, tentu PP-Hamas akan terus mengingatkan kepada Walikota dan Wakil Walikota Serang karena masih banyak permaslahan di Kota Serang yang harus diselesaikan.
“Dan jangan sampai Walikota dan Wakil Walikota Serang meninggalkan masalah baru di daerah yang kita cintai ini,” tandas dia. (***)



















