BANTENRAYA.COM – Pemilik kios di lahan PT Kereta Api Indonesia atau KAI hanya mendapat ongkos bongkar angkut dari PT KAI.
Pemberian ongkos bongkar angkut, karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara.
Demikian disampaikan Manajer Bagian Aset PT KAI Daop 1 Jakarta, Mohammad Arif Nurul.
Baca Juga: Sempat Melawan, Pemilik Kios Pet Shop di Lahan PT KAI Taman Sari Kota Serang Pasrah
Manajer Bagian Aset PT KAI Daop 1 Jakarta, Mohammad Arif Nurul mengatakan, pihaknya hanya memberikan ongkos bongkar angkut, bukan kompensasi (ganti rugi), karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara.
“Jadi sesuai peraturan, kami hanya sebatas memberikan ongkos bongkar muat 250 ribu per meter. Dari kami secara resmi itu,” ujar Arif, kepada Banten Raya.
Untuk pengembalian uang sewa lahan kios, kata dia, bagi pemilik kios yang sudah membayar lunas dikembalikan secara profesional.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Serang Luncurkan Program Pengobatan Gratis untuk Masyarakat Berulang Tahun
“Nah kalau yang belum dibayar berarti kita putus. Berarti tidak ada pembayaran. Begitu juga yang menolak tapi masih ada kontrak kita putus semua,” jelas dia.
Ditanya soal besaran nilai sewa lahan PT KAI kepada pemilik kios, Arif itu komersial karena satu kesatuan.
“Itu bagian komersial ya karena jadi satu,” akunya.
Baca Juga: Usulan Alih Fungsi Lahan, Perhutani Akui Belum Bisa Berikan Rekomendasi
Ia menerangkan, lahan PT KAI bisa dioptimalkan kepada siapapun termasuk kepada pemerintah daerah dan masyarakat, dengan syarat klausul perjanjian kontrak dengan si penyewa.
“Kalau lahan KAI bisa dioptimalkan. Semuanya. Siapapun yang bekerjasama. Pemerintah boleh, masyarakat juga boleh tetapi klausul kontrak itu sebelum misalnya ini dibangun ada klausul bahwa harus dilakukan pengurusan perizinan terlebih dahulu oleh yang bersewa,” terangnya.
Disinggung alasan kenapa baru dilakukan pembongkaran kios permanen sekarang, Arif mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail perihal sewa lahan dengan para pemilik kios di lahan PT KAI Taman Sari. Atas dasar itu, pimpinan PT KAI Daop 1 Jakarta yang baru mendukung program Pemkot Serang.
Baca Juga: Pembangunan Lebih Cepat, Efisiensi Anggaran Dinilai Dapat Dukungan Masyarakat
“Saya nggak ngerti. Dulunya seperti apa. Makanya pemimpin sekarang itulah mendukung program dari pemerintah. Kalau memang ini tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Arif menyebutkan, durasi kontrak sewa lahan bervariatif.
“Bisa tiap tahun bisa per 5 tahun,” tandasnya.
Baca Juga: Nelayan Bisa Bernapas Lega, Pembongkaran Pagar Laut Ilegal Ditarget Selesai Maret 2025
Dodi Rustandi salah seorang pemilik kios pet shop mengaku hanya menerima ongkos angkut bongkar sebesar Rp 250.000 per meter yang diberikan oleh PT KAI.
“Iya mudah-mudahan segitu,” ucap dia.
Dodi menyebutkan, modal untuk bangun kios permanen di lahan PT KAI mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Dapat Jaminan, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Lima Santri Tersangka Pembakaran Kandang Ayam
“Ya kalau modalnya mah Rp 200 juta lebihlah,” sebutnya. ***