Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Selamat Tinggal Sistem Zonasi, SPMB SMP Kota Serang Terapkan Sistem Domisili dan NEM

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
10 Februari 2025 | 18:51
Selamat Tinggal Sistem Zonasi, SPMB SMP Kota Serang Terapkan Sistem Domisili dan NEM

Caption foto Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus M. Suherman diwawancarai wartawan di Pemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB mengalami perubahan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah resmi mengganti dengan sistem penerimaan murid baru atau SPMB pada tahun ajaran 2025 ini.

Semula dalam PPDB diberlakukan sistem zonasi, namun dalam SPMB sistem zonasi diubah dan diganti dengan sistem domisili dan nilai ebtanas murni atau NEM untuk merekrut peserta didik barunya.

Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus M. Suherman mengatakan, penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun ajaran 2025 mengalami perubahan, semula menerapkan sistem zonasi, berubah menjadi sistem domisili dan menggunakan nilai ebtanas murni atau NEM.

“Yang berubah itu zonasi menjadi domisili. Kedua sistemnya menggunakan NEM,” ujar Suherman, kepada Banten Raya, Senin 10 Februari 2025.

Ia menjelaskan, setiap peserta didik baru harus mengikuti ujian terlebih dahulu.

Baca Juga: Kolonel Inf. Andrian Susanto Resmi Gantikan Danrem 064/ Maulana Yusuf Fierman Sajfirial Agustus

“Ada ujian dulu. Nanti NEM sekian masuk SMP mana. Itu berdasarkan hasil dari NEM itu. Ada standarnya,” ucap dia.

Suherman mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMP tahun ajaran 2025.

“Jadi sekarang mah tunggu surat edaran dari Kementerian tentang juklak juknis PPDB,” katanya.

Ia mengungkapkan, dasar hukum penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

“Kalau sekarang belum ada surat edarannya, tapi wacananya sudah berkembang tidak akan menerapkan sistem zonasi lagi, tapi akan menerapkan sistem NEM,” jelas Suherman.

Suherman menegaskan, sistem NEM tetap menggunakan standar nilai terendah dan tertinggi, hanya saja setiap sekolah standar nilai terendah dan tertinggi NEM berbeda-beda.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

“Iya ada batasannya. SMP 1 umpamanya 45 atau 40 atau tergantung persaingan di antara 3 hari itu. SMP 1 itu menerapkan berapa yang tertinggi dan terendahnya,” tegas dia.

Baca Juga: Resmi Nikahi Shenina Cinnamon, Ternyata Angga Yunanda Udah Spill dari Lama

Ia juga menerangkan, dalam regulasi tahun ajaran 2025 jika kuota PPDB suatu SMP Negeri sudah penuh, maka data pokok pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal ditutup.

“Dan dapodik di pusatnya ditutup selama pendaftaran itu kalau sudah terpenuhi kuotanya,” terangnya.

Ia menegaskan, orang tua murid tidak bisa lagi memaksakan peserta didiknya masuk atau didaftarkan ke sekolah yang dituju, jika kuotanya sudah penuh.

“Kalau maksain tetap nggak bisa. Jadi siswa siluman. Terdaftar di SD atau SMP tapi dia tidak masuk Dapodik. Jadi percuma,” tegasnya.

Dengan ditutupnya Dapodik, lanjut Suherman, maka tidak bisa lagi ada siswa titipan, karena sudah dibatasi kuota masing-masing sekolah.

“Tidak boleh ada titipan-titipan. Sekarang mah sudah ditutup dari pusatnya. Makanya ini perlu saya sosialisasikan kepada seluruh aparatur penegak hukum, kepada aparatur Pemerintah Kota Serang, supaya jangan lagi menerapkan titipan-titipan. Kita batasi saja,” jelas Suherman.

Suherman menjelaskan, dalam PPDB tahun ajaran 2025 ada empat jalur terdiri dari jalur domisili, jalur prestasi, jalur NEM, dan jalur non akademis.

Baca Juga: 679 Meninggal Akibat Kecelakaan Di Jalan, Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan

“Informasi sementara jalur domisili 5 persen, jalur prestasi 10 persen, NEM 15 persen, dan jalur prestasi non akademis 5 persen. Totalnya 100 persen. Lebih jelasnya tunggu surat edaran dari kementerian bulan Maret ini. Kalau pelaksanaan PPDB bulan Juni,” ungkap dia.

Suherman menambahkan, jalur domisili dan NEM berlaku untuk jenjang SMP, sedangkan PPDB SD aturannya adalah usia.

“NEM dan domisili untuk SMP saja, SD masih umur. Tujuh tahun wajib diterima. Tapi diterima juga rombelnya hanya satu rombel 28 siswa. Rombel SMP 32 siswa. Lebih dari itu ditutup dapodik di pusatnya. Nggak bisa nerima lagi,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Kota SerangNEMPPDBSPMB
Previous Post

Spoiler Friendly Rivalry Episode 1 Sub Indo: Pertemuan Perdana Hyeri dan Chung Su Bin

Next Post

KSI Cilegon Gelar Jurnalisme Gen Z, Berharap Literasi Hidup di Sekolah

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pengunjung Pesona Krakatau Cottage and Hotel saat menikmati kudapan makam malam di atas pantai. (Dok/Pesona Krakatau)

Jimbaran ala Bali di Pesona Krakatau Hotel, Nikmati Kudapan diatas Pasir Pantai

5 Februari 2026 | 15:14
Forum PPPK Paruh Waktu Lebak saat bertemu Ketua DPRD untuk meminta dukungan agar diprioritaskan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten)

Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

5 Februari 2026 | 14:16
Hotel Pesona Krakatau

Pesona Krakatau Anyer, Hotel dengan Best View Pantai di Berbagai Sudut

5 Februari 2026 | 13:53
whip pink

Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

5 Februari 2026 | 13:14

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda