BANTENRAYA.COM – Sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB mengalami perubahan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah resmi mengganti dengan sistem penerimaan murid baru atau SPMB pada tahun ajaran 2025 ini.
Semula dalam PPDB diberlakukan sistem zonasi, namun dalam SPMB sistem zonasi diubah dan diganti dengan sistem domisili dan nilai ebtanas murni atau NEM untuk merekrut peserta didik barunya.
Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus M. Suherman mengatakan, penerimaan peserta didik baru jenjang SMP tahun ajaran 2025 mengalami perubahan, semula menerapkan sistem zonasi, berubah menjadi sistem domisili dan menggunakan nilai ebtanas murni atau NEM.
“Yang berubah itu zonasi menjadi domisili. Kedua sistemnya menggunakan NEM,” ujar Suherman, kepada Banten Raya, Senin 10 Februari 2025.
Ia menjelaskan, setiap peserta didik baru harus mengikuti ujian terlebih dahulu.
Baca Juga: Kolonel Inf. Andrian Susanto Resmi Gantikan Danrem 064/ Maulana Yusuf Fierman Sajfirial Agustus
“Ada ujian dulu. Nanti NEM sekian masuk SMP mana. Itu berdasarkan hasil dari NEM itu. Ada standarnya,” ucap dia.
Suherman mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran penerimaan peserta didik baru SMP tahun ajaran 2025.
“Jadi sekarang mah tunggu surat edaran dari Kementerian tentang juklak juknis PPDB,” katanya.
Ia mengungkapkan, dasar hukum penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 Permendikbud nomor 1 tahun 2021.
“Kalau sekarang belum ada surat edarannya, tapi wacananya sudah berkembang tidak akan menerapkan sistem zonasi lagi, tapi akan menerapkan sistem NEM,” jelas Suherman.
Suherman menegaskan, sistem NEM tetap menggunakan standar nilai terendah dan tertinggi, hanya saja setiap sekolah standar nilai terendah dan tertinggi NEM berbeda-beda.
“Iya ada batasannya. SMP 1 umpamanya 45 atau 40 atau tergantung persaingan di antara 3 hari itu. SMP 1 itu menerapkan berapa yang tertinggi dan terendahnya,” tegas dia.
Baca Juga: Resmi Nikahi Shenina Cinnamon, Ternyata Angga Yunanda Udah Spill dari Lama
Ia juga menerangkan, dalam regulasi tahun ajaran 2025 jika kuota PPDB suatu SMP Negeri sudah penuh, maka data pokok pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal ditutup.
“Dan dapodik di pusatnya ditutup selama pendaftaran itu kalau sudah terpenuhi kuotanya,” terangnya.
Ia menegaskan, orang tua murid tidak bisa lagi memaksakan peserta didiknya masuk atau didaftarkan ke sekolah yang dituju, jika kuotanya sudah penuh.
“Kalau maksain tetap nggak bisa. Jadi siswa siluman. Terdaftar di SD atau SMP tapi dia tidak masuk Dapodik. Jadi percuma,” tegasnya.
Dengan ditutupnya Dapodik, lanjut Suherman, maka tidak bisa lagi ada siswa titipan, karena sudah dibatasi kuota masing-masing sekolah.
“Tidak boleh ada titipan-titipan. Sekarang mah sudah ditutup dari pusatnya. Makanya ini perlu saya sosialisasikan kepada seluruh aparatur penegak hukum, kepada aparatur Pemerintah Kota Serang, supaya jangan lagi menerapkan titipan-titipan. Kita batasi saja,” jelas Suherman.
Suherman menjelaskan, dalam PPDB tahun ajaran 2025 ada empat jalur terdiri dari jalur domisili, jalur prestasi, jalur NEM, dan jalur non akademis.
Baca Juga: 679 Meninggal Akibat Kecelakaan Di Jalan, Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan
“Informasi sementara jalur domisili 5 persen, jalur prestasi 10 persen, NEM 15 persen, dan jalur prestasi non akademis 5 persen. Totalnya 100 persen. Lebih jelasnya tunggu surat edaran dari kementerian bulan Maret ini. Kalau pelaksanaan PPDB bulan Juni,” ungkap dia.
Suherman menambahkan, jalur domisili dan NEM berlaku untuk jenjang SMP, sedangkan PPDB SD aturannya adalah usia.
“NEM dan domisili untuk SMP saja, SD masih umur. Tujuh tahun wajib diterima. Tapi diterima juga rombelnya hanya satu rombel 28 siswa. Rombel SMP 32 siswa. Lebih dari itu ditutup dapodik di pusatnya. Nggak bisa nerima lagi,” pungkasnya. ***



















