Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Tinggi, DPRD Kota Serang Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
6 Februari 2025 | 19:57
Kasus Kekerasan Tinggi, DPRD Kota Serang Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto (tengah) pimpin rapat paripurna Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 6 Februari 2025. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

 

BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Usulan pembentukan Raperda tersebut, karena Kota Serang diketahui belum memiliki Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

Imbasnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Serang hingga kini cukup tinggi.

Raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diusulkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 6 Februari 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.

Baca Juga: Dua Desa di Pandeglang Selatan Diterjang Angin Puting Beliung, Atap Rumah Rusak dan Roboh

Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, Pj Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana dan jajarannya mengikuti rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto menjelaskan, Raperda ini diusulkan untuk memberikan perlindungan tehadap perempuan dan anak secara hukum, mulai dari kasus kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak.

“Memang negara harus hadir di situ. Kekerasan itu juga harus dikurangi, kalau perlu harus dihilangkan. Dan tentunya juga harus ada aspek hukum yang melindungi perempuan dan anak,” ujar Roni, usai rapat paripurna.

Ia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup besar. Namun, Roni tidak menyebutkan secara detail jumlah kasus tersebut di Kota Serang.

Pihaknya mengusulkan kepada Pemkot Serang agar Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi Perda dan disosialisasikan kepada masyarakat.

“Itu cukup besar (kasusnya) supaya jangan terjadi, maka kita persiapkan Perda dan siapkan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi anak ya, anak itu kan dalam pertumbuhan itu harus betul-betul dijaga dan dipersiapkan masa depannya. Jangan sampai terjadi eksploitasi, apalagi diskriminasi,” jelas dia.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Dewi-Iing Karena KPU Tetapkan Mereka Jadi Pemenang Pilkada Pandeglang

Roni mengakui bahwa Pemkot Serang belum memiliki Perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Belum. Makanya kita adakan di Kota Serang dalam bentuk Perda,” katanya.

Ia membeberkan isi dari Raperda tersebut, meskipun Pemkot Serang sudah ada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB.

“Di dalam Perda itu nanti ada ruang lingkup yang akan mengatur. Pertama hak perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak, pembentukan UPTD biar lebih spesifik, dan tentunya ada sosialisasi. Itu di antaranya,” beber dia.

Roni mengatakan, pembentukan Perda tersebut akan diimbangi dengan pengadaan kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pembedayaan perempuan dan perlindungan anak.

Alasannya, kata dia, agar pendampingan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bisa dilakukan langsung secara spesifik.

“Iya rencananya (seperti itu) kalau disetujui. Ini kan belum dibahas, baru usulan. Rencananya begitu, tapi ini baru rencana. Setelah ini disetujui, baru masuk tahapan selanjutnya pembahasan. Pembahasannya asistensi pemerintah kota dengan kami. Setelah itu baru diperdakan,” pungkas Roni. (***)

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangpemberdayaan perempuanPerdaPerlindungan anak
Previous Post

Dua Desa di Pandeglang Selatan Diterjang Angin Puting Beliung, Atap Rumah Rusak dan Roboh

Next Post

Siswi Mts di Lebak Diduga Diperkosa, Pelakunya Disinyalir Tetangga Dekat

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Iwan pemudik dari Jakarta yang membawa burung murai batu peliharaannya mudik menuju Lampung Selatan, Sabtu 14 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Khawatir Kalau Ditinggal! Warga Jakarta Boyong Burung Gantangan Mudik Ke Lampung Selatan

15 Maret 2026 | 03:00
Ilustrasi kultum Ramadhan tentang the power of doa. (Pexels/Zeferli)

Contoh Kultum Singkat Tema The Power of Doa di Bulan Ramadhan, Mudah Dicerna dan Dihafal

14 Maret 2026 | 21:00
Dua pemain Borneo FC Samarinda berlatih jelang melawan Persib Bandung dalam laga tunda BRI Super League 2025-2026. (Instagram @borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 20:10
Borneo FC akan hadapi Persebaya di momen HUT ke-12. (Instagram/@borneofc.id)

Demi Raih 3 Poin, Borneo FC Siap Jegal Laju Persib Bandung di Samarinda

14 Maret 2026 | 19:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda