BANTENRAYA.COM – Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mendorong PT Kereta Api Indonesia atau KAI untuk membongkar kios-kios permanen yang berada di sempadan rel kereta api Taman Sari.
Jika kios-kios permanen itu tidak segera dibongkar dapat memungkinkan para pedagang kembali ke Taman Sari, sehingga menimbulkan kembali kekumuhan di Kota Serang.
Permintaan pembongkaran kios-kios permanen itu juga sebagai tindak lanjut dari penyegelan oleh Pemerintah Kota Serang bersama TNI dan Polri, Senin 20 Januari 2025.
Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya mendorong PT KAI untuk segera membongkar kios-kios permanen yang di lahan sempadan rel kereta api.
Hal itu karena jika tidak digusur dapat memungkinkan para pedagang kembali ke Taman Sari.
“Kami meminta kepada PT KAI untuk dilakukan pembongkaran. Karena ini lahannya lahan PT KAI, silakan PT KAI yang membongkar,” ujar Wahyu, Selasa 21 Januari 2025.
Baca Juga: Pengurus PWI Banten 2024-2029 Dilantik, Komitmen Terapkan Wawasan Kebangsaan
Ia menuturkan, rencana pembongkaran kios-kios permanen di sempadan rel kereta api Taman Sari masih dalam proses pembahasan di pusat, karena harus duduk bersama dengan para pedagangnya.
“Masih di proses di pusatnya,” ucap dia.
Terkait ganti rugi kios-kios permanen yang sudah dibangun oleh para pedagang, Wahyu berharap para pedagang difasilitasi ganti ruginya.
“Apakah ada ganti rugi atau tidak. Kami harapkan mudah-mudahan pedagang difasilitasi ganti ruginya,” ungkapnya.
“Kalau dari kami, kami sudah tidak berkoordinasi lagi dengan para pedagang, karena sudah terfasilitasi. Kalau dengan PT KAI terus,” katanya.
Wahyu menegaskan, terkait pihak pemilik kios permanen yang sudah membayar kontrak per tahun, itu kewenangannya PT KAI.
“Hasil rapat kami bersama dengan PT KAI, dengan pedagang bahwa itu akan dikembalikan sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
“Artinya itu yang bertanggung jawab PT KAI. Dari tahun 2023 kami sudah berkoordinasi dengan PT KAI,” tegas dia.
Ia menjelaskan, baru di tahun 2025 ini ada kesepakatan antara PT KAI dengan Pemerintah Daerah Kota Serang.
Baca Juga: Bikin Was-was, Jalan Nangka Bubur di Kabupaten Serang Butuh Perbaikan
Adapun terkait kerugian pedagang karena telah membangun kios permanen di lahan PT KAI itu sudah dikoordinasikan dengan PT KAI.
“Jadi PT KAI itu yang akan menindaklanjuti ke pusat,” jelasnya.
Untuk kios permanen yang di atas RTH Taman Sari Kota Serang, lanjut dia, itu kewenangannya Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang.
Baca Juga: Heboh! Dua Pelajar Sekolah Kepergok Berduaan di Toilet Mall, Masih Pakai Seragam!
“Iya itu kan dinas LH. Jadi Dinkop UKM Perindag itu hanya menampung saja. Eksekusinya ada di dinas LH. Ini adalah supaya ada upaya untuk mengatasi kekumuhan di Kota Serang,” terangnya.
Wahyu berkomitmen pihaknya akan terus mengawal hingga pembongkaran kios-kios yang di sempadan rel kereta api Taman Sari terealisasi.
“Iya (kawal) kami akan coba bantu pedagang, karena bagaimanapun juga pedagang itu bagian dari masyarakat Kota Serang. Jangan sampai ada hak-hak yang dirugikan,” tandasnya. ***



















