BANTENRAYA.COM – Dari 67 ribu pelanggar lalu lintas, yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), Ditlantas Polda Banten mengajukan pemblokiran terhadap 6.925 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani membenarkan jika pihaknya telah mengajukan pengajuan pemblokiran terhadap ribuan STNK tersebut.
“Ditlantas Polda Banten mengajukan 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespons surat konfirmasi yang dikirimkan oleh petugas kami,” katanya kepada Bantenraya.com, Sabtu 18 September 2021.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Mengurus Tilang Elektronik? Simak Nih Langkah-langkahnya
Hamdani menjelaskan untuk pelanggaran didominasi oleh pengendara mobil. “Dari jenis pelanggarannya, dominan pelanggaran dilakukan oleh pengendara yang tidak gunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, pengendara gunakan HP sebanyak 156, tidak gunakan helm sebanyak 456, pelanggaran marka jalan sebanyak 88, dan kelebihan penumpang sebanyak 31 pelanggar,” jelasnya.
Sebelumnya, Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat ada sekitar 67 ribu pelanggar lalu lintas, yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). Jumlah itu terhitung sejak April hingga Agustus 2021. **



















