BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon secepatnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Raykat Syariah Cilegon Mandiri atau BPRSCM.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejari Cilegon Eli Kusumaastuti usai rapat koordinasi penanganan Covid – 19 di ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu 23 Februari 2022.
Menurut Eli, dugaan kasus korupsi BPRSCM tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, sehingga dalam waktu dekat sudah tentukan siapa tersangka.
“Secepatnya doakan saja dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka,” katanya menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: TKI Asal Kabupaten Serang di Arab Saudi Ditahan dan Didenda Rp800 Juta
Eli tidak membantah, saat ditanya ada lebih dari satu tersangka, termasuk juga kemungkinan ada ASN yang terlibat.
“Soal itu tanyakan saja ke Kasat Intel yah,” ujarnya.
Eli menambahkan, saat ini dirinya tidak dapat membeberkan banyak hal soal dugaan kasus tersebut. Pasalnya masih dalam tahap penyidikan.
“Jadi saya tidak bisa bicara soal prosesnya. Itu jadi rahasia, soalnya masih penyidikan,” pungkasnya. (***)

















