BANTEN RAYA – Walikota Cilegon Helldy Agustian menginginkan Cilegon menjadi kota yang bebas dari peredaran minuman keras atau minuman mengandung alkohol.
Keinginan tersebut diungkapkan orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut saat memimpin apel pagi di Kantor Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, Senin 7 Februari 2022.
“Saya pertama kali apresiasi kepada Satpol PP yang telah menutup tempat hiburan malam dan saat ini dialihfungsikan sebagai kafe,” kata Helldy.
Baca Juga: Soal Oknum Disparpora Berikan Izin PKL di Stadion Maulana Yusuf, Ini Jawaban Kadisparpora Yoyo
Helldy juga meminta kepada Dinas Satpol PP Kota Cilegon untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
“Kami ingin zero alkohol di Kota Cilegon. Tugas jabatan di Satpol PP ini sangat mulia, jadi jangan disia-siakan,” pintanya.
Helldy juga meminta Dinas Satpol PP Kota Cilegon tetap rutin melakukan operasi minuman keras (miras) di tempat-tempat yang dicurigai menjual miras.
Baca Juga: Ketua Komisi I Sebut Oknum Disparpora Kota Serang Halangi Penertiban PKL Stadion MY
“Saat ini sudah rutin keliling setiap malam minggu, harapan kami ditingkatkan termasuk yang di JLS (Jalan Lingkar Selatan),” pintanya.
Selain diminta memberantas alkohol, Helldy juga meminta Dinas Satpol PP menindak tegas pelaku usaha maupun perorangan yang melanggar aturan terkait bangunan.
Sebab, adanya bangunan yang melanggar aturan seperti di atas sungai, bisa menyebabkan banjir.
Baca Juga: MUI Keberatan Soal Menteri Agama yang Larang Kotak Amal
“Kami minta untuk menertibkan bangunan-bangunan liar, karena Satpol PP menajdi bagian garda terdepab Pemerintah Kota Cilegon dalam menata wajah kota. Kalau melanggar kasih peringatan 1, 2, 3. Penindakannya persuasif,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengaku siap menjalankan instruksi yang telah diberikan Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam apel di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
“Kita sudah berupaya bekerja itu ngangkutin semua itu (miras), tapi ada juga yang sembunyi-sembunyi. Pengawasan tetap kita lakukan,” tuturnya.
Baca Juga: Duo Marquez Tiba di Lombok dan Pastikan Tampil di Tes Pra Musim MotoGP 2022
Juhadi mengungkapkan, dari 27 eks temlat hiburan malam telah digembok.
Namun ada empat telah alih fungsi ada yang jadi cafe dan tempat olahraga.
“Mereka yang sudah beralihfungsi telah komitmen berjanji sendiri tidak menjual miras, kalau melanggar ya kami tutup lagi. Tetapi, kita percaya dulu dan tidak boleh buruk sangka ke pihak yang mau berubah, kita tetap awasi,” tuturnya.
Dalam penindakan bangunan yang melanggar aturan, kata Juhadi, pihaknya akan melakukan penindakan secara persuasif.
“Dalam penindakan, kita juga tetap berkoordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lain seperti PKL (Pedagang Kaki Lima) kita koordinasi dengan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan),” katanya. ***