BANTENRAYA.COM- Empat Ruang Terbuka Publik atau RTP akan dibangun di empat kelurahan yang ada di Kota Cilegon.
Di mana, RTP sendiri merupakan program prioritas Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon yang tertuang dalam Rencanan Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2021-2026.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon Ridwan mengatakan, ada empat RTP yang akan dibangun Disperkim pada tahun 2022.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Capai 79,9 Persen, Presiden Jokowi: Target Beroperasi Juni 2023
“Ada empat pembangunan RTP di empat kelurahan, seperti lanjutan RTP di Kelurahan Kalitimbang, RTP Tegal Bunder, Sukmajaya, dan ada satu lagi saya lupa,” kata Ridwan, Minggu 16 Januari 2022.
Dikatakan Ridwan, selain pembangunan fisik RTP, juga ada pembebasan lahan untuk pembangunan sembilan RTP di sembilan kelurahan.
Di mana, anggaran Disperkim Kota Cilegon pada 2022 Rp 67 miliar, mayoritas untuk pembebasan lahan.
Baca Juga: Ramai #HarunaOut di Medos, Ini Profil Lengkap Haruna Soemitro Exco PSSI yang Kritik ShinTae Yong
“Anggaran kita tahun ini naik dari sebelumnya (2021) Rp 36 miliar, menjadi tahun ini (2022) Rp 67 miliar. Sebagian besar untuk pembebasan lahan, dan beberapa untuk pembangunan fisik RTP,” kata Ridwan.
Dari program RTP di 43 kelurahan, kata Ridwan, saat ini tersisa 35 kelurahan yang belum ada RTP.
Sementara, delapan kelurahan sudah ada RTP. Dalam menuntaskan program 43 RTP, pembangunan akan dilakukan secara bertahap di beberapa kelurahan, dari tahun 2021 sampai 2026.
“Saat ini kan ada kelurahan yang sudah ada RTP, seperti Cibeber, Ramanuju, Jombang Wetan, Purwakarta, yang memang sudah ada, tidak kita bangun lagi,” terangnya.
Ridwan menambahkan, RTP dan Ruang Terbuka Hijau atau RTH berbeda. Jika RTP, kewenangan ada di Disperkim, sementara RTH berada di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.
“Kalau RTH itu lebih luas dan lebih kepada pepohonan, sementara RTP ada tempat bermainnya,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga meminta Diperkim Kota Cilegon segera melelang kegiatan di awal tahun untuk pembangunan fisik, selain itu proses pembebasan lahan juga harus segera dilakukan di awal tahun.
Harapannya, agar tidaj kembali menyumbang sisa lebih penggunaan anggaran yang besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2022.
“Harapan kami jangan sampai silpa lagi silpa lagi. Kegiatan yang sudah direncanakan jangan sampai tidak dikerjakan karena gagal lelang, makanya kami dorong di awal tahun segera memersiapkan proses lelang,” pintanya.
Program 43 RTP, kata Erik, jangan sampai dipandang sebelah mata, lantaran program tersebut menjadi janji politik Walikota dan Wakil Walikota Cilegon saat masa kampanye.
“Ini janji politik walikota, jangan sampai kita sudah anggarkan, tetapi tidak dilaksanakan,” pintanya. ***

















