BANTENRAYA.COM- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu 1 Desember 2021, dihadiri oleh Pimpinan DPRD Cilegon, Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Cilegon.
Sementara dari pihak direksi PT PCM, hadir Direktur Utama PT PCM Muhammad Willy, Direktur Operasional PT PCM Eko Didik, Komisaris PT PCM Syafrudin, serta Komisaris Independen PT PCM Mohammad Nur Sukma.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Lowongan Kerja Vivo Smartphone, Desember 2021 Pendidikan SMA hingga S1
Pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP tersebut, terkuak bahwa Pengesahan Direksi dan Komisaris PT PCM tanpa kontrak kinerja terlebih dahulu.
Padahal, berdasarkan Pasal 59 Ayat 1 pada PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, jika calon anggota direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota direksi.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun menanyakan apakah Direksi PT PCM sudah menandatangani kontrak kinerja sebelum dilantik.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, BMKG Ungkap Potensi Tsunami 8 Meter di Cilegon
“Pertanyaan saya, sebelum bapak-bapak (Direksi PT PCM) dilantik, apakah sudah menandatangani kontrak kinerja,” kata Uyun dalam RDP Komisi II DPRD Kota Cilegon, Rabu 1 Desember 2021.
Mendapat pertanyaan dari Uyun, jajaran Direksi PT PCM kebingungan.
Willy terlihat berdiskusi dengan Syafrudin, namun Uyun kembali mempertegas pertanyaannya.
Baca Juga: Aura Kasih Ungkap Rahasia Langsing dan Semok, Bukan Diet Atau Olahraga Tapi Ini..
“Pak Syafrudin mohon tidak bicara apa-apa dulu. Pertanyaan saya ini kepada Pak Dirut PT PCM, bukan kepada bapak (Syafrudin),” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Direktur PT PCM Muhammad Willy mengatakan, jika dirinya belum menandatangani kontrak kinerja.
Namun Ia mengaku telah mendapatkan arahan-arahan dari Walikota Cilegon Helldy Agustian sebagai pemegang saham PT PCM.
Baca Juga: Sepekan Dirilis, Film Kadet 1947 Tembus 60.000 Penonton
“Kalau kontrak kinerja, saya belum tanda tangan Bu. Tapi kami sudah banyak berdiskusi, termasuk arahan-arahan dari Pak Wali,” kata Willy.
Mendapat jawaban tersebut, Uyun menyatakan jika dirinya tidak memiliki pertanyaan lain.
“Sudah jelas ya, jawabannya belum menandatangani kontrak kinerja. Cukup pimpinan, pertanyaan saya itu saja,” cetusnya.
Baca Juga: Hilangkan Kesan Ponpes Kumuh dan Kotor, Pemkab Pandeglang Lakukan Ini
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj mempertanyakan target kinerja Direksi PT PCM baru dalam hal deviden kepada Pemkot Cilegon.
Di mana pada Kebijakan Plafon Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021, deviden PT PCM sebesar Rp8 miliar.
“Kira-kira Pak Willy punya target deviden berapa untuk Pemkot Cilegon. Sekarang ini kan targetnya Rp8 miliar. Bahkan sebelumnya hanya berkutat di Rp4 miliar atau Rp5 miliar,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Menjawab pertanyaan Isro, Willy mengatakan jika sebetulnya PT PCM bisa merealisasikan deviden di 2021 sebesar Rp10 miliar.
Ia mengaku akan menargetkan deviden di 2022 sebesar Rp12 miliar.
“Seandainya saya sudah menjadi Dirut, tahun ini deviden bisa saya targetkan Rp10 miliar. Kalau bicara 2022, saya akan wujudkan deviden Rp12 miliar,” ucapnya.
Pasca Rapat Dengar Pendapat, Dirut PT PCM Muhammad Willy meyakini jika kontrak kinerja akan ditandatangani dalam waktu dekat. Menurutnya, hal tersebut bukanlah sebuah masalah.
“Saya meyakini jika kontrak kinerja dalam waktu dekat akan dibuat untuk kami tanda tangani. Saya rasa itu bukanlah sebuah masalah,” tutupnya. ***

















