Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Usulkan UMK 2022 Naik Tak Sampai 1 Persen, Walikota Cilegon Takut Disanksi Kemendagri

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
26 November 2021 | 09:25
Usulkan UMK 2022 Naik Tak Sampai 1 Persen, Walikota Cilegon Takut Disanksi Kemendagri

Walikota Cilegon helldy Agustian mengungkap alasan mengusulkan UMK 2022 di Kota Cilegon hanya naik 0,71 persen karena hal itu sesuai arahan pusat melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 dan bakal disanksi oleh Kemendagri jika tak mengikutinya. Ainul Gillang/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian telah mengusulkan kenaikan upah minimum kota atau UMK 2022 untuk Kota Cilegon sebesar 0,71 persen. 

Kebijakan dari Walikota Cilegon itu lantas saja membuat para buruh atau pekerja di Kota Baja kecewa. 

Sebab, dengan usulan kenaikkan dari Walikota Cilegon sebesar 0,71 persen itu membuat kenaikan UMK 2022 Kota Cilegon hanya sekitar Rp30 ribu. 

Baca Juga: Survei Paradigma Indonesia: Rano Karno Paling Populer untuk Pilgub Banten 2024

Seperti diketahui, adapun besaran UMK Cilegon 2021 adalah sebesar Rp4.386.220,00.

Walikota Cilegon Helldy agustian mengungkapkan, alasan mengapa mengusulkan kenaikan UMK 2022 hanya 0,71 persen. 

“Daerah lain hasil usulan Depeko (Dewan Pengupahan Kota) deadlock. Tetap kita usulkan ke Pemprov Banten usulan buruh 13,50 persen, Apindo 0,71 persen. Ahli mengusulkan 0,71 sampai dengan 3,51 persen,” kata Helldy di temui di Kantor Walikota Cilegon, Kamis 25 November 2021. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Menang Telak atas Myanmar 4-1 di Laga Uji Coba 

Pemkot Cilegon, kata Helldy memasukkan tiga usulan tersebut. Namun, buruh meminta angka pasti, Ia mengaku yang bisa memastikan adalah Gubernur Banten Wahidin Halim. 

“Maka kalau (buruh) meminta angka pastinya 0,71 persen (kenaikan UMK 2022),” kata orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut. 

Helldy mengaku, tidak bisa menaikkan usulan UMK melebihi 0,71 persen lantaran adanya Peraturan Pemerintah atau PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kepala daerah yang tak taat bakal disanksi.

Baca Juga: Super Simic Gagal Eksekusi Penalti, Persija Dipermalukan Bali United 0-1 

“Di PP 36 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi administrasi bagi walikota, bupati atau gubernur dari Kemendagri. Nanti kan keputusan dari gubernur,” ucapnya. 

Sebelumnya, Ketua Forum Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, usulan UMK oleh Walikota Cilegon ke Gubernur Banten sangat melukai buruh Kota Cilegon.

“Saya kecewa berat, sakit hati, atas diputuskannya rekomendasi UMK berlandaskan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Rudi kepada awak media. 

Baca Juga: Matikan Kamera saat Zoom Meeting Ternyata Besar Manfaatnya Bagi Lingkungan 

Rudi menjelaskan, masukan dari buruh tidak digubris oleh orang nomor satu di Kota Cilegon. Di mana, buruh mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 13,50 persen. 

“Seharusnya ini kesempatan Walikota Cilegon untuk pendekatan, yang seharusnya peduli kepada buruh Kota Cilegon,” pintanya. 

Kata Rudi, kenaikan 0,71 persen di bawah rekomendasi pakar pengupahan yang mengusulkan 3,51 persen. 

Baca Juga: Kabur saat Karantina, Selebgram Cantik Rachel Vennya Segera Disidang Dengan Pasal Berlapis 

“Kalau buruh 13,50 persen usulan kenaikannya,” ungkapnya. 

Helldy sendiri dinilai pro kapitalis. Para buruh mengaku tidak akan kembali memilih Helldy lagi sebagai Walikota Cilegon.

“Kalau mau mencalonkan sebagai walikota, harus bijak dan seadil-adilnya, ya tidak memilih lagi,” tandasnya. 

Baca Juga: Terlindas Truk Tronton, Seorang Mahasiswa Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang 

Dengan usulan kenaikan UMK 0,71 persen, kenaikan upah hanya sekitar Rp30 ribu.  

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

“Kalau bijak, untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif,” ujarnya.  

Rudi mengaku, hubungan antara Pemkot Cilegon dan buruh selama ini baik-baik saja, namun dengan usulan UMK yang kecil Ia mengaku tidak bisa menjamin kondusivitas hubungan industrial. 

Baca Juga: Chip Gratis Akhir Bulan, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 26 November 2021 Terbaru 

“Harusnya bijak, memertimbangkan usulan pakar pengupahan 3,51 persen kalau mau. Kita kecewan dan menolak usulan Pemkot Cilegon,” ucapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: disanksiUMK 2022
Previous Post

Sangat Mudah, Berikut Tutorial Cara Cepat Membuat Lokasi di Google Maps di HP, Laptop atau PC

Next Post

Media Korea Selatan Soroti Hukuman Cambuk di Aceh

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Dokumentasi Dinkes Provinsi Banten)

BPJS Kesehatan PBI Non Aktif Bakal Dicek Ulang

26 Februari 2026 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda