BANTENRAYA.COM – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menyoroti soal insiden terbunuhnya karyawan saat melakukan pembersihan tangki kimia di PT Selago Makmur Plantation (SMP).
Mahasiswa meminta agar hal itu diungkap secara terbuka, termasuk soal lemahnya prosedur keamanan dan keselamatan di pabrik tersebut.
Diketahui, seorang karyawan maintenance PT SMP di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dilaporkan meninggal dunia diduga setelah tercebur ke dalam tangki metanol pada Minggu 10 Agustus 2025.
Baca Juga: Rekomendasi Kementerian LH, Bupati Pandeglang Hentikan Sementara Impor Sampah dari Tangsel
Korban diketahui bernama Suryadi Siregar, yang saat kejadian dikabarkan tengah melakukan pembersihan tangki di area proyek pembuatan biodiesel.
Insiden terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di ruang terbatas atau confined space yang memiliki risiko tinggi, saat terjadi insiden peralatan keselamatan minim.
Pasalnya, Suryadi hanya memakai masker biasa, termasuk alat pelindung diri (APD) dan sistem keselamatan (safety) yang kurang memadai. Padahal metanol itu bahan berbahaya.
Baca Juga: Pendiri Banten Creative Fest Sampaikan Surat Terbuka Soal Royalti Musik
Ketua IMC Ahmad Maki menjelaskan, aksi yang dilakukan merupakan bagian dari isu soal keselamatan kerja di Kota Cilegon.
Sebab, para beberapa pekan lalu ada insiden tenaga kerja yang meninggal. Untuk itu, pemerintah dan pihak yang berwenang diharapkan mampu mendisiplinkan perusahaan yang melanggar soal keselamatan dan keamanan tenaga kerja.
“Hari ini kita mengadakan aksi demonstrasi terkait soal keselamatan kerja. Dimana dua minggu lalu itu telah terjadi kecelakaan kerja di salah satu perusahaan,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Fakta Unik Hiddem Gem Pulau Weh di Aceh yang memiliki Pemandangan Eksotik
“Kita ingin menyuarakan bahwa kita ingin memperingati kota Cilegon ini bahwa kota industri. Soal keselamatan kerja ini harus lebih diperhatikan, harus lebih dikhususkan agar kecelakaan tersebut tidak terjadi Kembali,” katanya, Selasa 26 Agustus 2025.
Maki menjelaskan, khusus untuk insiden yang terjadi pada pekan lalu, pihak penegak hukum harus bertindak tegas. Prosesnya harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk kejadian yang kemarin itu saya berharap aparat penegak hukum atau aparat yang berwenang, mengusut tuntas soal kejadian kemarin itu agar dibuka secara transparan dan terbuka kepada publik,” ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Lelang Pipa Air Perumda Cilegon Gagal 2 Kali, Ini Penyebabnya
“Agar mereka mengetahui informasi apa saja yang terjadi, agar ada kejelasan. insiden di PT SMP harus terbuka,” tegasnya.
Hal itu, imbuh Maki, karena pada insiden harus diungkap semuanya, kenapa tidak ada peringan, bagaimana kejadiannya, kejelasan seperti apa, keamanan dan keselamatan bagaimana.
“harus mampu terungkap. sebab, ini bukan insiden dan kelalaian biasa. Ada unsur kesengajaan kenapa pekerja tidak dibekali alat pelindung yang maksimal saat bekerja di pabrik Kimia,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal IMC Muhammad Bagus Adnan Arismawan alias Brain James mengungkapkan, peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan buruh tersebut bukan sekedar kecelakaan biasa. Hal itu menjadi kelalaian karena abai terhadap keselamatan pekerja.
Baca Juga: Pemprov Akui Kecolongan Soal Masalah di PT GRS, Wagub Kecam Pelaku Pemukulan Wartawan
“Pertanyaan mendasar, mengapa pekerja bisa masuk ke dalam tangki bahan kimia berbahaya tanpa prosedur dan peralatan memadai? Ini bukan hanya soal kelalaian individu, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tuturnya.
“Di mana peran pengawas K3 perusahaan, dan di mana pemerintah daerah sebagai regulator,” jelasnya.
Bagus mengatakan, ada unsur kelalaian yang mengakibatkan pidana disana. Atas dasar itu Polres Cilegon harus mengusut tuntas dan menjerat pihak yang terkait untuk bertanggung jawab.
Baca Juga: Oknum Brimob Yang Terlibat Pemukul di PT GRS Ditahan Di Penempatan Khusus
“Penegak hukum jangan hanya mencari kambing hitam. Mereka yang membuat kebijakan dan menekan pekerja harus ikut diadili,” tuturnya.
“Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, maupun pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, harus ditegakkan,” pungkasnya. ***

















