BANTENRAYA.COM – Ratusan Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berjualan di bahu jalan Pasar Kranggot Cilegon mulai direlokasi ke tempat yang telah disediakan, ini besaran biaya sewa kios untuk para pedagang.
PKL Pasar Kranggot Cilegon dijadwalkan akan segera direlokasi pada 17 Juni sampai 24 Juni 2025 ke Hanggar Barat dan Hanggar Timur.
Terpantau di lapangan, Disperindag Cilegon bersama UPTD Pasar Kranggot dan Damkar Cilegon mulai membersihkan area Hanggar yang akan menjadi tempat relokasi para PKL.
Kepala UPTD Pasar Kranggot Cilegon Roghayah mengatakan, satu pedagang nanti di kios akan mendapatkan meja berukuran 1,5 meter x 1,6 meter.
Baca Juga: Banyak Pedagang Nunggak Sewa Kios Pasar Kranggot, Disperindag Kota Cilegon Minta Bantuan Kejaksaan
Satu meter sebesar Rp5 ribu dan dibayar setiap bulan, dan terdapat biaya lainnya seperti retrubusi kebersihan, dan retribusi pelayanan pasar.
“Ya kalau masuknya gratis, tapi kalau sudah menempati kiosnya itu harus mematuhi peraturan yang ada karena ini aset pemerintah, pedagang harus membayarkan sewanya,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di Hanggar Timur, Selasa, 17 Juni 2025.
Berdasarkan data UPTD Pasar Kranggot Cilegon, secara keseluruhan terdapat 434 PKL di Pasar Kranggot Cilegon dari mulai pintu masuk pasar hingga pertigaan Pasar Kranggot, namun yang tersedia tempat di hanggar hanya untuk 235 pedagang saja.
“Kalau yang belum dapat tempat, nanti ada rencana di area bongkar muat, tapi belum kita petakan karena masih menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, para pedagang sudah diberikan nomor kios mejanya untuk segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan.
“Jadi pedagang itu sudah diberikan nomor mejanya, nanti tinggal datang saja ke lokasi yang sudah disediakan untuk mulai merapihkan dagangannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang atau Kabid Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Fitriadi Achmad menyampaikan, jika para PKL memiliki kesulitan dalam proses relokasi akan dibantu oleh pihak UPTD Pasar Kranggot Cilegon.
“Nanti kalau butuh bantuan tinggal bilang ke kepala UPTD Pasar Kranggot nanti akan membantu dengan tim keamanan,” ucapnya.
Baca Juga: Staf Media Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming
Ia menegaskan, untuk PKL yang belum melakukan relokasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dimulai 17 Juni sampai 24 Juni 2025, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Kalau ada pedagang yang ga mau relokasi ya kita ga maksa, tapi nanti akan ditertibkan oleh Satpol PP,” tegasnya.***

















