BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi di Baznas Cilegon.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat uang senilai Rp 689,600,000 yang transaksinya dinilai bermasalah.
Buntut dari kasus itu, 2 orang petinggi Baznas Cilegon yaitu TU dan MI yang masing-masing menjabat sebagai ketua dan sekretaris.
Diketahui TU dan MI kini telah mengundurkan diri dari Baznas Cilegon.
Dugaan korupsi tersebut telah diperiksa Kejari Cilegon sejak Januari 2025 lalu dengan melakukan pemeriksaan pada 19 orang pihak terkait.
Dana sebesar Rp 689,600,000 telah dikembalikan ke Baznas Cilegon untuk dapat disalurkan kepada sasaran yang tepat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Rozi Juliantono mengatakan, pihaknya kini telah menyelesaikan penyelidikan terkait korupsi Baznas Cilegon sebesar Rp 689,600,000.
“Hasilnya terbukti adanya penyaluran dana infaq, zakat, sedekah yang tidak tepat sasaran kepada para mustahiq atau seseorang yang seharusnya berhak menerima,” kata Rozi saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Korupsi Baznas Cilegon di ruang Justice Smart Media Kejari Cilegon, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan, korupsi tersebut sudah sejak tahun 2022 sampai tahun 2023.
Baca Juga: PNS di Kota Serang Kini Bisa Bawa Pulang Mobil Morris Garage Hanya dengan DP Rp5 Juta
Di mana, dugaan transaksi bermasalah pada proses pembelian barang dan penyaluran dana kepasa mustahik yang dinilai bermasalah.
“Dimulai dari pembelian (barang) yang gak sesuai, yang diberikan orangnya itu-itu aja dan lain-lain. Pengambilan keputusan kolektif kolegial, gak menjalankan fungsinya. Harusnya saat pengajuan itu ada surveynya dulu, di cek dulu, ini kelalaian tidak menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dana yang dikorupsi bukan dana milik negara, maka Kejari Cilegon telah mengembalikan Rp 689,600,000 melalui rekening Baznas Cilegon, namun dengan beberapa catatan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas Republik Indonesia, Mulyadi Harto mengungkapkan, pimpinan Baznas Cilegon telah dianggap melanggar kode etik profesi Baznas Nomor 1 Tahun 2018 tentang kode etik sebagai pedoman perilaku dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh amil zakat.
Baca Juga: Jalankan Instruksi Gubernur, Bapenda Banten Gercep Tingkatkan Sinergi dengan Kabupaten dan Kota
“Proses pengunduran diri ini satu langkah yang dilakukan pimpinan, proses pemeriksaan etik akan tetap dilakukan oleh Baznas RI mengingat rekomendasi ini atau menemukan hal lain nantinya,” ungkapnya.
Dalam masa proses pemulihan dana Baznas Cilegon tersebut, Baznas RI akan ikut serta mendampingi.
“Kami dari Baznas RI dan nanti dari Baznas Banten juga akan ikut serta mengawasi Baznas Cilegon saat proses pemulihan dana ini,” pungkasnya.***