BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi menyemprot jajaran direksi RSUD Kota Cilegon serta Pejabat Inspektorat dan BKPSDM Kota Cilegon.
Aksi dari DPRD Kota Cilegon tersebut terjadi saat rapat dengar pendapat yang digalar pada Rabu 19 Maret 2025.
Andi menilai, persoalan dokter AY yang sudah tidak masuk kerja dari 2019 tapi baru dipecat 2025 jelas merupakan kebobrokan pengelolaan atau manajerial di internal RSUD Kota Cilegon, termasuk OPD.
Baca Juga: Ditlantas Polda Banten akan Terapkan Sistem Ganjil Genap Arus Mudik 2025, Catat Tanggalnya!
“Harusnya dari awal diungkap. Jangan sampai ini baru sekarang ketahuan. Seperti bertele-tele penangannya,” katanya.
Ia menyatakan, tidak hanya di RSUD Kota Cilegon saja. Namun, di sejumlah dinas juga pada akhirnya terungkap beberapa ASN yang tidak masuk tapi tidak dilakukan tindakan.
“Itu di Disperindag dan DLH itu juga akhirnya ketahuan dari 2024 lalu tapi belum proses,” jelas politikus Nasdem ini.
Baca Juga: Jangan Panik di Jalan, Ratusan Personel Polres Cilegon Dipos di 9 Titik Jalur Mudik Lebaran 2025
Andi menegaskan, pihaknya meminta semua kelengkapan dokumen soal dokter AY mulai dari awal sampai selesai.
“Ini harus dijelaskan dan dikirimkan semua kelengkapan dokumennya. Jadi harus jelas kronologi dan aturannya dari awal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Azis menyatakan, banyak persoalan yang terjadi akibat ketidaktegasan dan tranparansi para pimpinan instansi terkait.
Baca Juga: Nonton Buried Hearts Episode 9 Sub Indo Full Movie: Dong Joo Lakukan Ini Demi Keselamatan Eun Nam
“Kerjanya adalah melakukan pelayanan untuk masyarakat. Kalau dokter tidak masuk kan pasti masyarakat yang rugi dan terpengaruh pelayanannya,” jelasnya.
Ke dapan, papar Aziz, pihaknya akan melakukan sidak ke seluruh OPD di Kota Cilegon. Hal itu untuk memastikan penegakan disiplin berjalan.
“Kami punya tanggungjawab. Karena pengawasannya juga kan pasti yang ditanya masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Gus Yahya Ajak Masyarakat Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina dengan Berbagai Cara
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon Fauzi Desviandy menilaijika pengawasan disiplin ASN tidak ketat.
Hal itu bisa dilihat dari absensi yang masih belum terintegrasi atau masih direkap di masing-masing OPD.
“Tidak ada absen meski finger print yang terintegrasi. Jadi setiap bulan BKPSDM hanya merekap saja,” jelasnya.
Wakil Direktur Umum, Keuangan dan Kepegawaian RSUD Kota Cilegon Ade Nuryani menjelaskan, dalam pelaksaan hukum disiplin terhadap ASN indisipliner terdapat sejumlah tahapan.
Setiap tahapan dan prosedur pembinaan dan hukuman disiplin terhadap ASN indispliner sendiri sudah dilakukan sesuai ketentuan.
“Dari hukdis yang paling ringan sudah dilaksankan melalui teguran lisan, teguran tertulis dan seterusnya.
Baca Juga: CATAT! Inilah Tanda-tanda dan Perkiraan Tanggal Malam Lailatul Qodar di Bulan Ramadhan 2025
Dikarenakan pegawai masih melanggar ketentutan dispilin pegawai maka sanksi dinaikan menjadi tingkatan sedang berupa pemotongan TPP sampai penghentian TPP.
Selanjutnya, papar Ade, hukuman disiplin kembali meningkat ke tingkatan berat yang ditangani oleh BPKSDM dan akhirnya terbit SK walikota tentang pemberhentian yang berasangkutan tidak atas permintaan sendiri.
“Atas terbitnya SK tersebut sudah sah untuk menghentikan gaji YA,” pungkasnya. ***