BANTEN RAYA.COM – Polres Cilegon telah mencatat hasil dari Operasi Keselamatan Maung 2025 warga Kota Cilegon melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, Operasi Keselamatan Maung telah dilakukan oleh Polres Cilegon pada 10 hingga 23 Februari 2025 dengan hasil ratusan warga Kota Cilegon melakukan pelanggaran.
“Adapun hasil yang kita tindak dari Operasi Keselamatan Maung yaitu tilang elektronik sebanyak 214 pelanggar, yang tidak memakai helm sebanyak 42 pelanggar, yang tidak memakai seat belt sebanyak 163 pelanggar, main hp saat berkendara 9 pelanggar,” kata Kemas kepada Banten Raya, Selasa (25/2).
Untuk tilang manual sebanyak 194 pelanggar, teguran lisan 1,200 pelanggar, teguran tertulis 488 pelanggar, dan menyita 350 knalpot brong.
“Operasi Keselamatan Maung itu sebagai upaya meminimalisir kecelakaan terjadi di Kota Cilegon,” ucapnya.
Baca Juga: Tolak Program MBG, Ribuan Pelajar dari Kabupaten Paniai Gelar Aksi di Jalan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Mulya Sugiharto mengungkapkan, penilangan dan penyitaan knalpot brong sebagai salah satu efek jera untuk para pelanggar lalu lintas.
“Ini sebagai peringatan dan harus dipahami oleh semuanya kegiatan ini semata-mata untuk menekan angka kecelakan terjadi di Kota Cilegon,” ungkapnya.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas Polres Cilegon, periode Januari sampai Februari 2025 yakni jumlah kecelakaan 33 dengan korban meninggal dunia 6 orang, luka berat 4 orang, luka ringan 35 orang.
“Dua bulan di tahun 2025 di Kota Cilegon ini kerugian materi dari kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 26.300.000,” ujarnya.
Namun untuk data kecelakaan lalu lintas Polres Cilegon pada tahun 2024 yakni jumlah kecelakaan 216 dengan korban meninggal dunia 66 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 222 orang.
Baca Juga: Profil Menteri Desa yang Bantu Istrinya Menangkan Pilkada Kabupaten Serang 2024
“Kerugian materi dari kecelakaan lalu lintas di Kota Cilegon selama tahun 2024 sebesar Rp 307.850.000,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon terutama kepada orangtua untuk dapat membatasi jam aktifitas anak-anaknya di luar rumah.
“Untuk para orangtua supaya bisa membatasi jam aktifitas para anaknya kegiatan di luar rumah, ini sebagai upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,” imbaunya. (***)