BANTEN RAYA.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Cilegon telah berhasil mengamankan tersangka pencurian barang-barang yang menyasar pada rumah kosong di lingkungan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Kepala Polsek Cilegon Firman Hamid mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka pencurian AA (23) pada 07 Februari 2025 di sebuah saung steam mobil truck di Lingkungan Curug Katimaha, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
“Tersangka AA ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di saung steam mobil truck dengan ditemukannya barang bukti berupa sebuah obeng merah yang menjadi alat saat melakukan pencurian, dan satu lembar kwitansi pembelian kamera CCTV,” kata Firman kepada wartawan saat press conference di Polsek Cilegon, Selasa 11 Februari 2025.
Ia menjelaskan, tersangka AA (23) melakukan perbuatan pencuriannya dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng yang dibawa.
Baca Juga: Polsek Cilegon Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam Rp 26 Juta
“Jadi obeng itu digunakan untuk membuka pintu depan yang terkunci dari dalam. Tersangka menyasar pada rumah-rumah yang terlihat tidak ada orang pada siang hari karena melihat lampu rumahnya nyala,” jelasnya.
Tersangka AA telah melakukan perbuatan pencurian tersebut sebanyak 3 kali pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 pukul 07.30 WIB, Minggu tanggal 08 Desember 2024 pukul 07.30 WIB, dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
“AA ini sudah melakukan 3 kali mencuri di dalam rumah Lingkungan Curug Katimaha Rt/Rw 001/001 Kel. Bagendung Kec. Cilegon Kota Cilegon. Mengambil barang-barang yang bernilai ekonomis untuk keperluan keluarga sehari-hari,” ucapnya.
Adapun pencurian barang oleh AA berupa uang sebesar Rp 2.500.000 yang disimpan di dalam tas di dalam kamar.
Baca Juga: Imbas Pemangkasan Anggaran, Industri Hotel Banten Kehilangan 40 Persen Pendapatan
Ia mengungkapkan, CCTV di rumah tersebut diamankan oleh AA lalu dibuang ke semak-semak sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
“Kamera CCTV yang terpasang di dalam rumah itu dibuang disekitar semak-semak Curug Bagendung. Dari peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,” ungkapnya.
Dari kasus pencurian tersebut, tersangka AA (23) terjerat Pasal 363 Ayat 1 huruf ke 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (***)