BANTENRAYA.COM – Pengamat Ekonomi Banten Bambang D. Suseno menilai, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, memicu kekhawatiran bagi beberapa sektor khususnya industri perhotelan.
Kondisi ini bisa terjadi, lantaran agenda perjalanan dinas, dan Meeting, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) selama ini masih sangat bergantung pada anggaran belanja pemerintah.
Diperkirakan, kata Bambang kontribusi perjalanan dinas dan kegiatan pemerintah terhadap okupansi hotel mencapai 40-60 persen, bahkan lebih tinggi di daerah yang kurang berkembang pariwisatanya. Dengan adanya aturan tersebut, sektor industri perhotelan berpotensi kehilangan pendapatan.
“Sektor perhotelan dan transportasi merupakan dua industri yang terdampak secara langsung oleh kebijakan efisiensi anggaran. Industri perhotelan yang mulai bangkit pasca-pandemi Covid-19 kini menghadapi tantangan baru akibat pengurangan anggaran perjalanan dinas, rapat, seminar, dan acara seremonial yang dilakukan pemerintah,” kata Bambang kepada Bantenraya.com, di Kampus Universitas Bina Bangsa, Selasa 11 Februari 2025.
Baca Juga: Polsek Cilegon Amankan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam Rp 26 Juta
Sebagai informasi, kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara hingga Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal guna mendukung program-program prioritas pemerintahan Prabowo, termasuk program makan bergizi gratis dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Bambang melanjutkan, Meski efisiensi anggaran bertujuan untuk mengalokasikan dana ke program prioritas, kebijakan ini menimbulkan berbagai tantangan. Pemangkasan alokasi TKD sebesar Rp 50,59 triliun berisiko menghambat pembangunan daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat.
“Sejak 2014, proporsi TKD terhadap total belanja APBN telah menurun dari 32,28 persen menjadi 25,4 persen, dan kebijakan efisiensi ini dikhawatirkan semakin memperburuk ketimpangan fiskal antar daerah,” paparnya.
Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025
Selain itu, pengurangan belanja operasional pemerintah berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi. Konsumsi pemerintah merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB).
“Jika efisiensi dilakukan secara tidak selektif, maka daya beli masyarakat bisa turun, investasi publik terhambat, dan aktivitas ekonomi melambat,” jelas Bambang.
Refocusing anggaran melalui efisiensi belanja merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan fiskal serta mendukung pencapaian visi Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
“Namun, kebijakan ini harus diterapkan secara selektif agar tidak mengorbankan sektor-sektor yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian,” kata Bambang.(***)




















