BANTENRAYA.COM – Yayasan Islamic Center dan Masjid Nurul Ikhlas mengakui lahan Islamic masih berupa akta jual beli (AJB) bukan sertifikat hak milik (SHM) Yayasan.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Cilegon yang berawal dari pertanyaan dewan soal status lahan.
Agus Rahmat Pengurus Yayasan Islamic Center dan Masjid Nurul Ikhlas membenarkan, pihaknya hanya memegang AJB saja. Sebab, dari dulu belum ditingkatkan menjadi sertifikat kepemilikan Yayasan.
“Jadi kami memegang AJB, memang dulu belum ditingkatkan,” ujarnya.
Alasanya, papar Rahmat, karena ada kebijakan saat itu beban pajak penjual tidak dikenakan.
Baca Juga: Ironi Pencabutan Listrik Masjid Agung Cilegon, DKM Nurul Ikhlas Ternyata Punya Aset Sampai 12 Hektar
“Kenapa karena pada saat itu ada kebijakan berkaitan dengan pajak itu pajak pembeli dan penjual, pajak untuk penjualan saat itu tidak dikenakan, tapi Ketika kita urus menjadi masalah (tidak memiliki uang-red), jika logikanya harus dikenakan semuanya,” jelasnya.
Agus menyampaikan, berharap setelah pertemuan ada kembali pertemuan selanjutnya yang membahas secara teknis masalah tersebut.
“Kami berharap setelah pertemuan ini ada pertemuan lanjutan secara teknis, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, tidak ada masalah yang tidak ada muaranya, pasti bisa diselesaikan. Ini Yayasan yakin kita siap,” ucapnya. (***)