BANTENRAYA.COM – Status Honorer di Kota Cilegon masih belum jelas sampai saat ini.
Pada pekan ini, para honorer sendiri sudah diminta untuk tidak masuk pada Februari 2025 nanti sambil menunggu keputusan atau kebijakan terbaru pusat.
Namun, selang beberapa hari berikutnya, para honorer disampaikan kembali informasi tetap masuk sambil menunggu kebijakan terbaru apakah bisa dicairkan honornya atau tidak.
Diketahui, status honorer tidak lagi bisa diperpanjang dan diangkat surat keputusannya oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Belanja Pegawai di APBD Kota Cilegon 2025 Terlampau Besar, Begini Jawaban Bappedalitbang
Hal itu membuat status honorer tidak jelas dan honornya tidak boleh dibayarkan.
Baik honorer yang database di Badan Kepegawaian Nasional atau BKN sebanyak 2.113 orang dan juga non database sebanyak 2.793 orang mengalami kondisi yang sama.
Untuk honorer database sendiri masih menunggu mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu kapan dilakukan, sehingga tidak jelas.
Termasuk yang non database apakah akan menjadi pekerja outsourcing tidak jelas.
Baca Juga: 463 Daerah Irigasi di Kabupaten Lebak Rusak, Hanya 4 yang Akan Direhabilitasi
Salah satu honorer yang enggan dikutip namanya menjelaskan, pada Kamis 23 Januari 2025 lalu sudah dikumpulkan dan diminta pada Februari 2025 untuk tidak kekantor bekerja lagi.
Namun, pada Jumat 24 Januari 2025 dikumpulkan kembali untuk tetap masuk dan menunggu kebijakan yang belum jelas.
“Kemarin sudah diminta Februari tidak lagi bekarja sambil menunggi putusan baru. Tapi hari ini berubah lagi tetap diminta untuk masuk dan menunggu sampai ada kejelasan,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah bisa melahirkan kebijakan yang baik untuk semuanya.
Sebab, jika menggur tentu saja akan merugikan.
“Kami hanya bisa mengandalkan pemasukan dari bekerja sebagai honorer. Jadi kalau di pecat mau ngapain lagi bingung,” jelasnya.
Salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Pemkota Cilegon yang tidak ingin disebutkan namanya tidak membantah adanya keputusan tersebut.
Namun, dirinya meminta agar hal itu ditanyakan kepada Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian atau PPIK BKPSDM Kota Cilegon Esih Yuandesih menjelaskan, soal status honorer terutama yang belum ada di pangkalan data BKN pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.
“Masih menunggu dan mekanismenya seperti apa. Ada sebanyak 1.800 (honorer non database). Apakah akan diperpanjang atau ada regulasi dan mekanisme lain yang dikeluarkan pemerintah pusat. Kami tidak bisa memberikan ini yah (kepastian). Karena BKPSDM sesuai aturan. pusat masih fokus menyelesaikan yang data base (sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.***