BANTENRAYA.COM – Tingginya belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau ABPD Kota Cilegon 2025 menjadi sorotan Badan Anggaran atau Banggar pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon.
Saat ini, khusus dalam struktur APBD Kota Cilegon 2025, belanja dialokasikan sebesar 42,40 persen atau sebesar Rp977.559.510.086,10 dari Rp2.305.503.237.836,00.
Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menilai jika anggaran tersebut sangat besar dan berpotensi merugikan masyarakat karena minimnya belanja produktif lainnya.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang Kota Cilegon Syafrudin menjelaskan, jika nanti akan akan disesuaikan. Namun, Pemda diberikan tenggat nanti pada 2027.
Baca Juga: 463 Daerah Irigasi di Kabupaten Lebak Rusak, Hanya 4 yang Akan Direhabilitasi
“Pemda diberi tenggat waktu sampai dengan 2027,” jelasnya saat ditanyakan jika belanja tidak sesuai batas maksimal 30 persen di UU 1 tahun 2022.
Saat ditanyakan apakah pada 2025 akan ada efisiensi, Syafrudin tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon Qiodatul Sitta menyoroti tingginya anggaran belanja pegawai di APBD 2025 yang mencapai 42,40 persen atau sebesar Rp977.559.510.086,10 dari APBD sebesar Rp2.305.503.237.836,00.
Tingginya belanja pegawai tersebut akan berimplikasi terhadap pembangunan. Terutama tentu saja akan merugikan masyarakat.
Artinya dengan belanja pegawai yang mencapai 42,40 persen anggaran untuk belanja modal hanya tersisa sekitar 11,46 persen atau Rp264.101.099.692,80.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada pasal 146 ayat 1 disebutkan jika Daerah Wajib mengalokasikan Belanja Pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Artinya, jika belanja pegawai di Kota Cilegon melebihi 30 persen hal tersebut melanggar.
Sitta menjelaskan, belanja modal sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup msyarakat.
Baca Juga: Gandeng Nurcholis Madjid Society, UIN Banten Kampanyekan Islam yang Toleran dan Plural
“Ketimpangan ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang,” katanya, Jumat 24 Januari 2025.
Sitta menegaskan, Pemkot Cilegon perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur APBD, khususnya pada pos belanja pegawai.
“Transparansi dalam penggunaan anggaran juga harus diperkuat untuk memastikan bahwa belanja pegawai yag besar tersebut benar-benar memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, ucap Sitta, pemerintah perlu mengevaluasi jumlah pegawai dan beban kerja, memastikan anggaran pegawai tidak membengkak akibat kelebihan staf atau pengeluaran yang tidak efisien.
Baca Juga: Open Bidding Eselon II Pemkot Serang Tunggu Budi – Agis Dilantik
“Harus dipastikan agar tidak bengkak dan menjadi beban,” ucapanya.
Kemudian Penyesuaian APBD harus dilakukan untuk mengarahkan lebih banyak dana ke belanja modal dan belanja produktif lainnya.
“Kami berharap pemerintah bisa mengarahkan banyak dana ke belanja modal dan belanja produktif,” ujarnya.***

















