BANTENRAYA.COM – Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih hasil pilkada 2024 Robinsar-Fajar Hadi Prabowo belum jelas.
Hal itu, karena sampai sekarang belum ada surat balasan soal pelantikan Robinsar-Fajar dari pusat melalui Pemprov Banten yang diajukan DPRD Kota Cilegon sebelumnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Kota Cilegon, Paslon Nomor Urut 01 Robinsar dan Fajar mendapatkan suara sebanyak 123.196.
Angka itu mengungguli Pasangan Nomor Urut 02 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud sebesar 68.371 dan juga Pasangan Nomor Urut 03 Isro Miraj dan Nurrotul Uyun sebesar 52.086.
Dimana, total suara yang diberikan masyarakat yakni sebesar 243.653, dengan suara tidak sah sebesar 10.351.
Keduanya juga sudah ditetapkan KPU dalam rapat pleno dan DPRD Kota Cilegon dalam paripurna pengesahan.
Kepala Bagian Fasilitas Fungsi Sekretariat DPRD Kota Cilegon Ardiansyah menyatakan, pihaknya sudah menyampaik surat permohonan pelantikan.
Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan kapan tepatnya pelantikan untuk walikota dan wakil walikota.
“Sudah (surat permohonan pelantikan disampaikan. Itu setelah adanya paripurna pengesahan hasil penetapan KPU Kota Cilegon sebelumnya,” katanya, Rabu 22 Januari 2025.
Baca Juga: Sumber Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri, Menteri Paling Tajir di Kabinet Prabowo-Gibran
Ardiansyah menyampaikan, pihaknya masih menunggu kapan waktu bisa dilantik. Apakah di Februari atau Maret.
“Tunggu surat Mendagri (Mentri Dalam Negeri) via Provinsi soal waktunya,” imbuhhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menyampaikan, untuk proses pelantikan menjadi kewenangan di DPRD Kota Cilegon. Sebab, sebelumnya KPU Kota Cilegon sudah menyerahkan hasil ketetapan.
Baca Juga: Bulan Puasa Bingung Mau Ngapain? Yuk Ikut Relawan Ramadan Cahaya Zakat di Baznas Banten
“Kami sudah sampaikan rekomendasinya melalui dewan sehari setelah penetapan. Ini sekarang ada di dewan dan tentu secara tahapan itu tergantung dari Mendagri,” ujarnya.
Jika mengaju Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata cara Pelantikan Kepala Daerah salah satunya menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari.
Adapun pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan serentak pada 10 Februari.
Namun, papar Fatur panggilan akrab Patchurrohman menyampaikan, semuanya tergantung dengan keputusan Kemendagri.
“Ada perpres. Tapi juga ada opsi menunggi hasil sengketa di Maret, sehingga pelantikan bisa serentak,” pungkasnya.
Pada bagian lain, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersepakat pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: 17 Link Twibbon Imlek 2025, Desain Shio Ular Kayu Cocok Dibagikan di Media Sosial dan WA
Kesepakatan terjadi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu 22 Januari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK RI dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Sedangkan untuk daerah yang hasil pilkadanya berlanjut ke sengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilihnya akan dilaksanakan pasca putusan sidang perselisihan.
Baca Juga: Usaha Plat Nomor Bertahan Ditengah Gempuran Belanja Online
Adapun perselisihan hasil pilkada sendiri bakal diselesaikan MK paling lambat pada 15 Maret 2025.
Diketahui, 6 dari 9 hasil pilkada di Banten tak berlanjut ke tahap perselisihan hasil pemilihan.
Hanya 3 daerah yang hasil pilkadanya akan ditentukan di persidangan MK yakni Pilkada Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan. ***