BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon bersama PT Krakatau Posco melakukan pembinaan kepada perusahaan alih daya atau sering disebut vendor outsorcing.
Kegiatan berlangsung di PT Krakatau Posco pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, kegiatan ini dalam rangka merespon laporan pengaduan serikat pekerja atau buruh yang masuk di awal tahun ini.
Di mana pihaknya langsung memetakan kondisi hubungan industrial, baik secara makro maupun mikro, di lingkungan perusahaan untuk mendukung sistem peringatan dini sengketa hubungan industrial.
Kegiatan ini diikuti oleh 16 perusahaan vendor dibawah PT Krakatau Posco dan dari unsur tripartit, yaitu mediator hubungan industrial Disnaker Kota Cilegon.
Faruk menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam menghadapi tantangan hubungan industrial, seperti perselisihan hak, pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan tuntutan kesejahteraan.
Menurut Faruk, baik PT Krakatau Posco maupun vendor untuk melakukan identifikasi dan evaluasi kritis terhadap aspek-aspek yang menghambat hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkelanjutan untuk dicarikan solusinya kedepan.
“Kualitas hubungan industrial harus dilihat dari bagaimana implementasinya dalam kehidupan nyata di perusahaan. Ini menjadi tantangan sekaligus masukan bagi kami di pemerintah daerah, agar kebijakan yang dibuat relevan dengan kondisi di lapangan,” kata Faruk kepada awak media.
Ia menjelaskan, hubungan industrial yang baik harus didukung dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang jelas, adil, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga mengimbau perusahaan alih daya PT Krakatau Posco untuk membangun komunikasi yang efektif dengan pekerja, mengutamakan langkah preventif dalam menyelesaikan perselisihan, serta memastikan kesejahteraan pekerja melalui upah yang layak dan skala pengupahan yang transparan,” pinta Faruk.
Baca Juga: Forum UMKM Pandeglang dan Ponpes Turus Kolaborasi Pamerkan Produk Lokal
Kata Faruk, hubungan industrial menjadi salah satu indikator kinerja utama di bidang ketenagakerjaan.
Faruk menyebutkan mediator dan asosiasi perusahaan dan Serikat Pekerja harus bisa mengambil inisiatif dan menjadi pioneer dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
“Langkah-langkah preventif dan inovatif perlu jadi prioritas, sehingga perselisihan bisa dhindari, Hubungan ini harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Karena itu perusahaan harus memperlakukan pekerjanya seperti keluarga,” paparnya.
Faruk juga meminta para pekerja juga harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan.
“Perusahaan pun harus berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan pekerjanya,” paparnya.
Baca Juga: GRATIS! Berikut 15 Link Download Spanduk dan Baliho Peringatan Isra Miraj 2025
Faruk berharap, perusahaan memunyai kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin maupun berkala.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma ketenagakerjaan
“Seperti halnya kewajiban mempunyai dokumen peraturan perusahaan, kewajiban melaporkan secara online melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan,” harap Faruk.
Industri, kata Faruk, juga diminta mencatatkan perjanjian kontrak kerja pekerja dan pemberi kerja/pengusaha apakah tenaga kerja tetap (PKWTT) atau tenaga kontrak harian lepas atau bulanan atau tahunan sebagai pekerja PKWT bukan tenaga magang didalam perusahaan.
“Hal ini semua diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Bagian Kluster Ketenagakerjaan,” tutupnya.***