BANTENRAYA.COM – Politikus Partai Beringin Karya yang juga Wakil Ketua DPW Partai Beringin Karya Provinsi Banten Pauri D Samal tepis kesan matahari kembar.
Pauri menilai, ada beban dan masalah masa lalu pemerintah yang sangat berat dan harus cepat diselesaikan.
Sehingga butuh fungsi maksimal dari Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang ditugaskan secara langsung Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Baca Juga: Mulai Berlatih, Andritany Akan Tampil saat Persija Jumpa Arema FC?
Menepis kesan matahari kembar itu pula, Politikus Partai Beringin Karya itu menilai, penyelesaian beban dan masalah masa lalu harus dikerjakan dengan pembagian tugas antara Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004.
Politikus Partai Beringin Karya itu menyampaikan, korupsi, pemerintahan yang tidak transparan, pendidikan yang jalan ditempat, pengangguran membeludak, banjir yang tidak tuntas menjadi beban masa lalu yang serius untuk diselesaikan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta, sehingga tidak tepat tuduhan yang disampaikan jika ada kepemimpinan matahari kembar.
Pauri D Samal menjelaskan, kewenangan kepala daerah yang telah diatur dalam Undang undang nomor 32 tahun 2004, dimana wakil kepala daerah kewenangan sangat terbatas dalam tradisi demokrasi dan pemerintahan sekarang, wakil kepala daerah hanya fungsional yang akan berfungsi jika mendapat perintah dari kepala daerah.
Baca Juga: Dianturi, Mahasiswa Asal Pandeglang Jadi Lulusan Terbaik Akmet Kemendag 2021 dengan IPK Tembus 3,71
“Langkah Pak Helldy dengan memfungsikan wakilnya Pak Sanuji sangat tepat. Selain sesuai undang-undang, juga ada beban masa lalu dan masalahnya yang sangat berat. Untuk itu butuh fungsi maksimal dari wakilnya sesuai dengan instruksi walikota,” katanya lewat keterangan tertulis kepada bantenraya.com, Sabtu 9 Oktober 2021.
Pauri D Samal menyampaikan, matahari kembar dalam pemerintahan dan strategi menuju suksesi 2024, dirasa tidak tepat.
“Seharusnya hal ini ditafsirkan sebagai pembagian kerja dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan untuk memakmurkan seluruh rakyat Cilegon,” imbuhnya.
Baca Juga: Dianturi, Mahasiswa Asal Pandeglang Jadi Lulusan Terbaik Akmet Kemendag 2021 dengan IPK Tembus 3,71
Dia menambahkan, tidak ada istilah wakil kepala daerah itu Ban Serep dalam kepemimpinan Pak Helldy dan Pak Sanuji, keduanya menjalankan fungsi sesuai dengan aturan.
“Ini akan menjadi benchmark bagi pemerintahan daerah lain dan Pemkot Cilegon pada masa yang akan datang, tidak ada istilah ban serep,” paparnya.
Pauri D Samal menjelaskan, langkah Helldy dengan memaksimalkan fungsi Sanuji juga sangat tepat. Sebab, beban masa lalu pemerintahan sekarang berat dan harus dituntaskan, termasuk juga penyelesaian pandemi butuh kerjasama dan kerja maksimal keduanya.
Baca Juga: Tim Dayung Banten Sumbang Perunggu di PON XX Papua dari Nomor TBR 1.000 Meter
“Hari ini, beban pemerintahan Pak Helldy dan Pak Sanuji sangat berat, dari beban masalah pada masa lalu yang menggunung sampai pada pandemi covid 19, maka langkah pak Helldy dalam memaksimalkan fungsi wakilnya sudah sangat tepat, dalam hal ini saya melihat pak Helldy telah melakukan pengkayaan dari UU Nomor 32 tahun 2004,” jelasnya.
Pauri D Samal juga berkelakar jika di Kota Cilegon sudah tidak ada lagi matahari. Namun yang ada itu Cilegon Center Mall dan Ramayana.
Ia juga menambahkan, jika matahari kembar itu kejadian alam dalam ilmu astrologi yang disebut fenomena optik atmosfer dan itu tidak terjadi.
Baca Juga: 4 Tips Sehat Ala dr Zaidul Akbar yang Wajib Anda Coba
“Peristiwa yang seolah-olah matahari ada di dua arah mata angin, atau dengan nama lain disebut sundog atau parhelion. Lalu di Cilegon ini adanya Cilegon Center Mall dan Ramayana, matahari sudah tidak ada,” kelakarnya. ***

















