BANTENRAYA.COM – UBD (38), warga Lingkungan Kedawung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon digiring ke Mapolsek Serang oleh temannya.
Hal itu dilakukan lantaran pria pengangguran tersebut, sudah sepekan membawa kabur motor milik temannya.
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap UBD dilakukan berdasarkan laporan warga Kota Serang, yang telah kehilangan motor Honda Beat berplat nomor A 6827 CB diduga dibawa kabur temannya.
Baca Juga: 7 Tahun Ditinggal Enji, Ayu Ting Ting Belum Temukan Lelaki yang Tepat
“Peristiwanya pada hari Senin 6 September 2021. Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor korban. Alasannya hendak mengambil pakaian di rumah, karena motornya sedang ditilang oleh polisi,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 16 September 2021.
Namun, Bambang menambahkan, setelah ditunggu pelaku tidak juga kembali.
Bahkan nomor kontak pelaku tidak bisa dihubungi, merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Serang.
Baca Juga: Susi Pujiastuti Seumur Hidup Tidak Pernah Minum Obat Jika Sakit, Ternyata Ini Rahasianya..
“Kami kemudian menerima laporan korban, dan langsung melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan pada 15 September 2021, korban berhasil menemukan UBD di Toko kue yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Korban dan temannya kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya, kami mendatangi lokasi setelah menerima laporan penangkapan pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Dari Video Santri Tutup Telinga, Muncul Seruan Unsubcribe Deddy Corbuzier
Dari lokasi, Bambang menegaskan kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor korban. Pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Serang.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,” tegasnya. ***

















