Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mau ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak? Berikut Syarat Penyeberangan yang Harus Dibawa

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
9 September 2021 | 08:38
Mau ke Sumatera Lewat Pelabuhan Merak? Berikut Syarat Penyeberangan yang Harus Dibawa

Suasana Pelabuhan Merak, Rabu, 8 September 2021. Ainul Gillang/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM- Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pergerakan manusia menggunakan beberapa transportasi umum dibatasi.

Bagi pengguna transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus dan kapal penyeberangan harus menyertakan berbagai syarat perjalanan. 

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Bagi Anda yang akan bepergian dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, wajib menyertakan persyaratan perjalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: FSPP Banten Tak Miliki SPj Lengkap Penggunaan Uang Hibah Rp65 Miliar

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy mengatakan, bagi yang akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni, tentunya penumpang kapal wajib membeli tiket di aplikasi Ferizy.

Selain itu, pengguna jasa layanan kapal penyeberangan juga diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid antigen dalam waktu 1×24 jam. Ditambah lagi, dengan bukti vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. 

“Kelengkapan dokumen perjalanan akan diperiksa oleh Satgas Covid-19 di Tol Gate Pelabuhan Merak,” ujarnya.

Baca Juga: Ubanan Hilang, Rambut Hitam Kembali dengan Tips Rempah dari Dokter Zaidul Akbar

“Selain persyaratan itu, penumpang diwajibkan mengenakan masker,” tambah Hasan kepada Bantenraya.com, Rabu 8 September 2021, sore. 

Penumpang kapal tak perlu khawatir, sebab kapal-kapal di penyeberangan Merak-Bakauheni kapasitasnya juga dibatasi 50 persen. Bahkan, kapasitas kapal sering kurang dari 50 persen akibat sepinya penumpang.

“Sehingga tidak perlu khawatir untuk menggunakan kapal penyeberangan,” tuturnya. 

Saat ini, kata Hasan, operasional kapal 27 unit per hari. Dari biasanya sekitar 30 hingga 32 unit per hari di hari normal.

Baca Juga: Mendengarkan Kembali Lagu-Lagu Hits Ari Lasso yang Terkena Kanker Langka, Lengkap Beserta Lirik

“Dermaga yang dioperasikan enam pasang dermaga dari tujuh pasang yang tersedia. Mengingat dermaga IV Merak sedang perbaikan,” paparnya.

Kata Hasan, jumlah penumpang pejalab kaki turun drastis, dari normalnya sekitar 1.300 orang per hari, menjadi 191 orang per hari.

“Penurunan sekitar 85,4 persen,” paparnya. 

Kendaraan bermotor yang menyeberang juga mengalami penurunan di masa PPKM Darurat. Dari biasanya sekitar 6.800 unit kendaraan per hari, menjadi 3.500 unit kendaraan per hari.

“Penurunan sekitar 47 persen,” ungkapnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: PPKM
Previous Post

Genjot Penerbitan Buku di Indonesia, Duta Baca Indonesia Gol A Gong Gelar Safari Literasi

Next Post

Ingin Berlibur Sambil Cari Kerang, Yuk Kunjungi Jembatan Pelangi Lontar, Begini Suasananya

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Banten

DPRD Banten Usul Pembubaran 2 BUMD

12 Oktober 2025 | 18:19
rongsok

Kumpulkan Rongsok untuk Biaya Hidup Karena Sahroni Idap TBC

12 Oktober 2025 | 18:09
sampah

DLH Yakin Sampah di Cilegon Beres Usai Kerjasama Dengan United Kingdom

12 Oktober 2025 | 17:43
Kabupaten Tangerang

Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

12 Oktober 2025 | 17:33

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda