BANTENRAYA.COM- Di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pergerakan manusia menggunakan beberapa transportasi umum dibatasi.
Bagi pengguna transportasi umum seperti pesawat, kereta api, bus dan kapal penyeberangan harus menyertakan berbagai syarat perjalanan.
Bagi Anda yang akan bepergian dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, wajib menyertakan persyaratan perjalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca Juga: FSPP Banten Tak Miliki SPj Lengkap Penggunaan Uang Hibah Rp65 Miliar
General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy mengatakan, bagi yang akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni, tentunya penumpang kapal wajib membeli tiket di aplikasi Ferizy.
Selain itu, pengguna jasa layanan kapal penyeberangan juga diwajibkan menunjukan hasil negatif rapid antigen dalam waktu 1×24 jam. Ditambah lagi, dengan bukti vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
“Kelengkapan dokumen perjalanan akan diperiksa oleh Satgas Covid-19 di Tol Gate Pelabuhan Merak,” ujarnya.
Baca Juga: Ubanan Hilang, Rambut Hitam Kembali dengan Tips Rempah dari Dokter Zaidul Akbar
“Selain persyaratan itu, penumpang diwajibkan mengenakan masker,” tambah Hasan kepada Bantenraya.com, Rabu 8 September 2021, sore.
Penumpang kapal tak perlu khawatir, sebab kapal-kapal di penyeberangan Merak-Bakauheni kapasitasnya juga dibatasi 50 persen. Bahkan, kapasitas kapal sering kurang dari 50 persen akibat sepinya penumpang.
“Sehingga tidak perlu khawatir untuk menggunakan kapal penyeberangan,” tuturnya.
Saat ini, kata Hasan, operasional kapal 27 unit per hari. Dari biasanya sekitar 30 hingga 32 unit per hari di hari normal.
Baca Juga: Mendengarkan Kembali Lagu-Lagu Hits Ari Lasso yang Terkena Kanker Langka, Lengkap Beserta Lirik
“Dermaga yang dioperasikan enam pasang dermaga dari tujuh pasang yang tersedia. Mengingat dermaga IV Merak sedang perbaikan,” paparnya.
Kata Hasan, jumlah penumpang pejalab kaki turun drastis, dari normalnya sekitar 1.300 orang per hari, menjadi 191 orang per hari.
“Penurunan sekitar 85,4 persen,” paparnya.
Kendaraan bermotor yang menyeberang juga mengalami penurunan di masa PPKM Darurat. Dari biasanya sekitar 6.800 unit kendaraan per hari, menjadi 3.500 unit kendaraan per hari.
“Penurunan sekitar 47 persen,” ungkapnya. ***