BANTENRAYA.COM – Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) angkatan 32 Kelompok III, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) mengadakan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).
Kegiatan yang dilaksanakan di Purwokerto tersebut mengangkat tema ”Literasi Keuangan Guna Mencegah Jebakan Pinjaman Online Ilegal Bagi Mahasiswa”.
Sev Rahmiyanti, Mahasiswi PPAk Unsoed, salah seorang pembicara dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait cara mencegah jebakan pinjaman online ilegal bagi mahasiswa.
Baca Juga: KKM Fair Unsera Dorong Katalistator Pembangunan Desa
Katanya, pinjaman online merupakan salah satu inovasi dalam layanan keuangan untuk memberikan kemudahan akses ke dana bagi masyarakat.
Namun, lanjutnya, semakin berkembangnya waktu, semakin marak pula praktik ilegal dalam industri ini.
Banyak oknum perusahaan yang memilih untuk menyediakan layanan peminjaman uang secara online tanpa izin resmi, dan mengabaikan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ketua Umum PB Matla’ul Anwar Beberkan Kunci Sukes Kelola Madrasah di YPI Nurul Falah Talok
“Meskipun terdapat layanan pinjaman online yang diawasi dan diatur secara resmi, masih banyak individu yang terjerumus kedalam praktik ilegal,” katanya.
Sev yang juga menjabat Kaprodi Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (Febis) Universitas Banten Jaya (Unbaja) menjelaskan, fenomena ini terjadi karena persepsi bahwa pinjaman ilegal menawarkan kemudahan dan kecepatan, yang lebih besar dibandingkan dengan layanan yang sah.
Masih kata Sev, bagi sebagian orang, keterbatasan prosedur dan persyaratan yang ketat pada pinjaman yang legal seringkali menjadi alasan untuk beralih kejalur ilegal.
Baca Juga: Kemenag Kota Cilegon Pilih Jalur Khusus PPDB untuk Menghindari Siswa Buangan
Sayangnya, layanan pinjaman online ilegal sering kali bertujuan untuk meraih keuntungan dengan menerapkan bunga yang tinggi.
“Praktik ini memungkinkan para pemberi pinjaman ilegal untuk menaikkan jumlah pinjaman secara sewenang-wenang, tanpa mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk membayar,” ungkapnya.
“Akibatnya, banyak peminjam yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran mereka, dan akhirnya terjerat dalam lingkaran utang yang semakin dalam,” sambung Sev.
Baca Juga: Setoran Pajak Digas, 25 Tapping Box bakal Dipasang Disejumlah Hotel dan Restoran
Dalam kesempatan itu, Sev mengingatkan kepada para mahasiswa yang hadir untuk menghindari aktivitas meminjam uang. Menurutnya terlibat dalam praktik peminjaman uang yang tidak terkendali dapat merusak reputasi keuangan, dan berpotensi menghambat kemajuan karier para mahasiswa di masa depan.
“Jika memang diperlukan, pastikan melakukan pinjaman ditempat yang legal dan pinjam sesuai dengan kebutuhan. Kemudian yang paling penting adalah mampu untuk membayarnya,” imbuhnya.***