BANTENRAYA.COM – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Tersangka Bharada E itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Usai Lakukan Live Instagram, Mark NCT Dianggap Tidak Hargai Penggemar
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J, yang bersangkutan dikenakan pasal pembunuhan 338 KUHP Rabu 3 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Kemudian, Pasal 55 berisi dua ayat, yakni:
Baca Juga: Fakta-fakta dan Profil Ratu Felisha, Pemeran Film Pengabdi Setan 2 Communion
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Pemprov Banten Dorong Pemuda Muda jadi Generasi Penerus Pembangunan
Keterangan terduga penembak Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Bharada E, membenarkannya.
Meski demikian, dia mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan Bharada E menjadi tersangka dalam kasus ini, walau dianggap terlambat.
Lebih dari 3 pekan berselang, kematian Brigadir J masih juga belum menemukan ujungnya.
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Terduga Teroris dari Organisasi Jamaah Islamiyah Wilayah Aceh
Keluarga Brigadir J tidak serta-merta membiarkan kasus yang menimpa sang anak berlalu begitu saja.
Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga terus berupaya mengungkap kebenaran.
Sempat dilakukan autopsi pada jenazah Brigadir J, namun hasil autopsi jenazah tersebut dinilai ada kejanggalan.
Baca Juga: Link Baca dan Spoiler One Punch Man Chapter 169, King Keluarkan Aura Engine untuk Selamatkan Garou
Autopsi ulang Brigadir J telah dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 kemarin oleh dokter forensik independen.***



















