Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kepala Dindikbud Banten Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Komputer UNBK

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
1 Maret 2022 | 20:28
Mantan Kepala Dindikbud Banten Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Komputer UNBK

Mantan Kepala Dindikbud Banten EKS dan seorang vendor US ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK. Dokumentasi Kejati Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK atau ujian nasional berbasis komputer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten tahun 2018.

Kali ini, Kejati Banten menetapkan dua tersangka inisial EKS dan US atas kasus pengadaan komputer UNBK 2018, Selasa 1 Maret 2022.

Informasi yang dihimpun, EKS sendiri merupakan mantan Kepala Dindikbud Banten, sementara US merupakan vendor proyek pengadaan komputer UNBK untuk tingkat SMA/SMK tersebut.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: Banjir Mulai Surut, Berikut 15 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Sesuai Arahan BNPB

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi EKS diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebab, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

Sedangkan saksi US sebagai vendor atau suplier yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi 5.3 Magnitudo Guncang Meulaboh Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten,” ujarnya.

Sehingga pada hari ini juga, kata dia, terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.

“Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 20 Maret 2022,” katanya.

Baca Juga: Viral! Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Lebak Terekam CCTV

Ivan mengungkapkan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka karena alasan subjektif dan objektif. 

Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Selanjutnya alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tuturnya.

Baca Juga: Banjir 1 Maret di Kota Serang Terparah Sejak 48 Tahun Terakhir

Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka.

Tersangka itu adalah AP, yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris Dindikbud Banten.

Ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Administrator
Tags: Mantan Kepala Dindikbud Bantenpengadaan komputer UNBK
Previous Post

Warga Desa Bendungan Minta Mushola Pengganti Dari Kemen PUPR Segera Dibangun, Bangunan Lama Kena Tol

Next Post

Dewan Berkarya Cilegon Bersihkan Tumpukan Sampah Kali Tumpang Nyikambang, Dimas: Ini Antisipasi Air Meluap Ke

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana Pasar Kranggot Kota Cilegon, Jumat 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Pro Kontra Rencana Revitalisasi Pasar Kranggot Cilegon, Sikap Pedagang Terbelah

27 Februari 2026 | 12:56
Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda