BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK atau ujian nasional berbasis komputer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten tahun 2018.
Kali ini, Kejati Banten menetapkan dua tersangka inisial EKS dan US atas kasus pengadaan komputer UNBK 2018, Selasa 1 Maret 2022.
Informasi yang dihimpun, EKS sendiri merupakan mantan Kepala Dindikbud Banten, sementara US merupakan vendor proyek pengadaan komputer UNBK untuk tingkat SMA/SMK tersebut.
Baca Juga: Banjir Mulai Surut, Berikut 15 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Sesuai Arahan BNPB
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi EKS diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebab, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.
Sedangkan saksi US sebagai vendor atau suplier yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi 5.3 Magnitudo Guncang Meulaboh Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami
“Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten,” ujarnya.
Sehingga pada hari ini juga, kata dia, terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
“Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 hingga tanggal 20 Maret 2022,” katanya.
Baca Juga: Viral! Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Lebak Terekam CCTV
Ivan mengungkapkan, adapun alasan penahanan terhadap tersangka karena alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Selanjutnya alasan objektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tuturnya.
Baca Juga: Banjir 1 Maret di Kota Serang Terparah Sejak 48 Tahun Terakhir
Diketahui sebelumnya, dalam proyek pengadaan komputer bersumber dari APBD Banten tahun 2018 senilai Rp25 miliar ini Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka.
Tersangka itu adalah AP, yang bersangkutan merupakan mantan Sekretaris Dindikbud Banten.
Ketiga tersangka ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***




















