BANTENRAYA.COM – Warga Kampung Malangnengah, Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, mengeluhkan kondisi mushola yang saat ini rusak berat.
Sementara warga setempat tidak bisa melakukan renovasi atau membangun mushola di lokasi yang sama karena area ini dibebaskan Kementrian PUPR untuk ruas tol Serang-Panimbang.
Di sisi lain, anggaran untuk membangun mushola yang sudah keluar nominalnya tidak bisa dikelola langsung oleh masyarakat melainkan oleh pemerintah.
Baca Juga: BAZNAS Tanggap Bencana Provinsi Banten Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Korban
Seperti dikatakan Entis Sutisna, tokoh masyarakat Kampung Malangnengah Desa Bendungan, mushola di kampungnya dua tahun lalu dibebaskan oleh pemerintah untuk proyek tol Serang Panimbang.
Kata Entis, selain msuhola ada puluhan rumah dan belasan hektar lahan milik warga yang turut dibebaskan. “Warga Kampung Malangnengah sangat mendukung pembangunan dan berharap tol segera dibangun,” jelasnya, Selasa 1 Maret 2022.
Sayangnya kata Entis, dua tahun lebih setelah pembebasan lahan, bangunan mushola pengganti yang akan dibangun pemerintah dengan difasilitasi Kemenag Lebak, tak kunjung dilakukan.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Traveloka, Pemkot Tangsel Buka Sentra Vaksin, Berikut Jadwalnya
Kalau rumah atau lahan penduduk yang kena proyek tol kata Entis sudah dibayar tunai. Tapi kalau mushola menurut Ketua BPD Desa Bendungan ini akan diganti oleh bangunan baru di lokasi baru yang melibatkan Kemenag.
“Tapi sampai saat ini mushola baru belum ada, sementara mushola yang ada sudah tidak layak dan rawan ambruk,” kata Entis.
Ditambahkan Entis, harapan pemerintah dan Kemenag agar warga mencari lahan untuk lokasi mushola baru sesuai dana konpensasi yang diberikan yakni di atas Rp 700 juta, sudah dilakukan.
Baca Juga: Kerja Sama dengan Traveloka, Pemkot Tangsel Buka Sentra Vaksin, Berikut Jadwalnya
“Lahan untuk mushola baru sudah ada beberapa alternatif. Kami mohon segera ditinjau atau dibimbing agar warga bisa segera punya mushola baru. Selain itu warga juga tidak terus bertanya kemana anggaran mushola yang dulu sudah muncul nilainya namun tidak dipakai membangun,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Zakat dan Wakaf pada Kemenag Lebak, Ahmad Fauzi mengatakan dalam kaitan ruislag mushola tersebut, Kemenag melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari, hanya menangani pengadministrasian yang berkaitan penyelesaian akta ikrar wakaf (AIW), serta perizinan ruislag oleh pihak Kantor Wilayah Kemenag Banten.
“Terkait realisasi pembangunan dan pencairan konpensasi dan lain-lainya, bukan tanggungjawab Kemenag Lebak,” terang Fauzi. ***




















