BANTENRAYA.COM – Awal mula atau kronologi kasus Habib Bahar kali ini bermula saat ceramah di Bandung yang berisikan tentang ujaran kebencian.
Saat ini Habib Bahar bin Smith telah ditahan oleh Polda Jawa Barat yang ditetapkan dalam kasus Penyebaran berita hoax atau berita bohong.
Awalnya kasus ini dilaporkan oleh saudara TNA tentang ceramah pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Khasiat Utama Zikir dan Melafalkan Istighfar Sesuai Anjuran Nabi, Lengkap Arab dengan Artinya
Dalam ceramahnya ia diduga menyampaikan sebuah berita yang tidak benar isinya, dan dijadikan konten oleh TR untuk disebarkan dalam akun YouTube, hingga konten tersebut menjadi viral.
Setelah video tersebut di upload di YouTube, video tersebut langsung tersebar di berbagai media sosial.
Isi dari videonya adalah, Habib Bahar diketahui menyinggung pihak KSAD Jendral Dudung Abdurachman.
Habib Bahar mendapatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 Januari 2021.
Habib Bahar akan hadir ke Polda Jawa Barat dengan didampingi kuasa hukumnya.
Pemeriksaan Habib Bahar dilakukan selama kurang lebih 11 jam, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan . dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, akhirnya pihak kepolisian mengumumkan hasil pemeriksaan, hingga Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka.
TR selaku yang menyebarkan video pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Picu Penjualan Galeri Hijab Casual
Pasal tersebut ialah Pasal 14 ayat 1 dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal KUHP atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.***



















