BANTENRAYA.COM – Setelah divonis mati dalam kasus PCC, Beny Setiawan bos pabrik obat dan narkoba di rumah mewah Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang kembali divonis 5 tahun penjara atas kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Selain Beny, 3 anak buahnya Jafar, Abdul Wahid, dan Acu juga divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena turut serta membantu memproduksi obat-obat terlarang.
Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel menyatakan jika Beny bersama anak buahnya Jafar, Abdul Wahid, dan Acu terbukti bersalah sebagaimana pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun,” katanya.
Baca Juga: Kabar Duka! Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
Sebelum memvonis Beny dan tiga anak buahnya, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Terdakwa merupakan residivis bahkan sedang menjalani tahanan di lapas.
Kejahatan terdakwa tergolong kejahatan besar yang berdampak luas.
Dalam dakwaan, pengungkapan kasus berawal pada Jumat, 27 September 2024 saat petugas BNN memantau pengiriman 16 karung mencurigakan melalui jasa ekspedisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, karung-karung itu berisi 960 ribu butir pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) yang termasuk narkotika.
Baca Juga: Keren! Ciptakan Aplikasi DEK META dan UNI LINA, Guru SMPIT Raudhatul Jannah Juara Tingkat Nasional
Tim BNN kemudian mengamankan Abdul Wahid, pengirim paket obat terlarang.
Dari pengembangan, petugas menggeledah sebuah rumah di Jalan Baladika, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam penggeledahan, tim BNN RI berhasil mengamankan barang bukti, 11.000 butir pil PCC, 2.800 gram serbuk PCC, dan 2.728.500 butir tablet kuning berlogo mf yang diduga kuat Trihexyphenidyl, 74.900 gram bahan baku Tramadol, 19.300 gram campuran serbuk dan tablet kuning dan 10 dus kemasan kosong.
Selain jutaan obat terlarang, penyidik juga mengamankan peralatan produksi seperti mesin cetak tablet, mesin vacuum sealing, punch and dies, ayakan, mixer, timbangan, wadah plastik, serta bahan tambahan Magnesium Stearate dan Avicel.
Baca Juga: Profil Mpok Alpa, Komedian Kondang yang Meninggal Dunia
Dari hasil penyidikan terungkap Beny Setiawan yang mengendalikan dan memerintahkan Jafar, Abdul Wahid, dan Acu untuk meproduksi obat keras tersebut dari balik jeruji Lapas Pemuda Tangerang.
Bahan baku obat diperoleh dari seseorang bernama Agus di Surabaya, lalu dikirim ke Serang.
Pengambilan dilakukan oleh Abdul Wahid di sekitar Indomaret daerah Legok, Kota Serang, sebelum dibawa ke rumah produksi di Taktakan.
Dari 15 karung bahan baku, yang menjadi 27 dus berisi total 2.7 juta butir pil kuning, rencananya akan dikirim ke Surabaya melalui jaringan Agus, sementara Beny Setiawan menerima imbalan Rp3 juta per karton berisi 100 ribu butir.***