Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan Pencurian di Warung E-Toll, Dua WNA Asal Iran Ditangkap Petugas Imigrasi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Juli 2025 | 17:39
Lakukan Pencurian di Warung E-Toll, Dua WNA Asal Iran Ditangkap Petugas Imigrasi

Dua WNA Iran diamankan Imigrasi Serang akibat melakukan pencurian di Warung E-Toll. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua warga negara asing atau WNA asal negara Iran berinisial AM yang berusia 63 tahun dan AF berusia 44 tahun ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

Keduanya diduga melakukan penipuan dan pencurian uang sebesar Rp4 juta di konter pengisian E-Toll, Panancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan dua WNA Iran itu bermula dari informasi media sosial Instagram pada Jumat, 18 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

“Kita menemukan di media sosial, ada dua WNA asing melakukan penipuan di Kota Serang,” katanya kepada awak media pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Polres Serang Amankan 14 Pelaku Asusila dalam Waktu Sepekan, Ini Faktor Pemicunya

Menurut Artawan, dalam video yang tersebar di media sosial itu, pelaku AM berpura-pura membeli tongkat E-Toll dan memberikan uang Rp 100 ribu.

Hal itu dilakukan, guna memperdayai korbannya.

“Membeli tongkat E-Toll. Harga tongkat E-Toll itu Rp 5 ribu,” ujarnya.

Artawan menerangkan, setelah itu pelaku AM mendapatkan uang kembalian Rp 95 ribu, kemudian pelaku berpura-pura menolak dengan alasan uang kembalian tidak sesuai.

“Modusnya yang satu menerima uang, yang satu masuk ke dalam,” terangnya.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Dilempar Sandal di Ruang Sidang

Artawan mengungkapkan, disaat itulah pelaku AM masuk ke dalam konter dan mengalihkan perhatian korban.

Disaat korban lengah, pelaku mengambil uang yang ada di dalam lemari.

“Kerugiannya Rp 4 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Artawan menegaskan, untuk pelaku AF bertugas melakukan pengawasan mengantisipasi aksinya diketahui warga, sehingga bisa berjalan dengan mulus dan lancar.

“AF berada di berada di belakang AM untuk mengawasi kondisi sekitar, selain AF juga mengalihkan karyawan di toko tersebut agar aksi AM berjalan dengan lancar,” tegasnya.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Baca Juga: Turnamen Golf Walikota CUP 2025 Perdana di Kota Tangerang Tarik 169 Pegolf dari Berbagai Daerah

Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menambahkan, kedua pelaku dilakukan penangkapan saat berada di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Senin 28 Juli 2025.

“Tim berhasil mengamankan AM dan AF saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur,” katanya.

Sebelum ditangkap, Max menjelaskan tim Imigrasi sempat melakukan penelusuran hingga ke Bali, dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Melakukan penelusuran di alamat yang terdaftar, yakni di penginapan Masa Inn Bali, yang tercatat dipesan pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni
2025,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bapenda Kota Serang Luncurkan Program Penghapusan Denda Administrasi Semua Jenis Pajak

Max menegaskan, perbuatan kedua pelaku diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1). Keduanya, kini terancam dideportasi.

“Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan kepolisian, karena pelaku ini dilaporkan ke Polsek Cipocokjaya,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: ImigrasiIranpencurianserangWNA
Previous Post

Polres Serang Amankan 14 Pelaku Asusila dalam Waktu Sepekan, Ini Faktor Pemicunya

Next Post

Tips Berkendara saat di Persimpangan, Cegah Risiko Kecelakaan Fatal

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 7 Sub Indo: Nana Atelier Sambut Kedatangan Sunwoo

14 Maret 2026 | 15:55
lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda