Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Dilempar Sandal di Ruang Sidang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Juli 2025 | 17:23
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi di Gunungsari Kabupaten Serang Dilempar Sandal di Ruang Sidang

Persidangan kasus pembunuhan terhadap Siti Amelia di Gunungsari, Kabupaten Serang. Sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 31 Juli 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mulyana, pria berusia 22 tahun yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia perempuan berusia 19 tahun di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 31 Juli 2025.

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, jika Mulyana terbukti bersalah dan memenuhi seluruh unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Menurut Fitriah, perbuatan terdakwa Mulyana menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia, dan perbuatannya dilakukan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia.

Baca Juga: Turnamen Golf Walikota CUP 2025 Perdana di Kota Tangerang Tarik 169 Pegolf dari Berbagai Daerah

“Hal-hal meringankan nihil,” ujarnya.

Dalam dakwaan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025, berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan.

Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.

Mulyana membawa korban Siti Amelia kesebuah kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bapenda Kota Serang Luncurkan Program Penghapusan Denda Administrasi Semua Jenis Pajak

Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.

Selanjutnya, terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia.

Mulyana memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tanaman rambat yang ada dilokasi dan dengan menggunakan tali Bra.

Baca Juga: Pengusaha Lokal Cilegon Keluhkan Fitur Kemitraan OSS, Butuh Fitur Khusus dan Bisa Dilokalisir Kemitraan Hanya Satu Provinsi

Perbuatan Mulyana terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang. Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Usai pembacaan tuntutan dan persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan, keluarga dan warga melempari Mulyana dengan sandal dan botol.

Selain itu, puluhan warga berusaha menyerang terdakwa. Beruntung anggota kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke lokasi yang aman.***

Editor: Administrator
Tags: gunungsarihukuman matikabupaten serangmutilasiSandal

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
NYOBA MANGGUNG

NYOBA MANGGUNG Vol. 4, Tawarkan Wadah Berekspresi Bagi Musisi Lokal di Banten

28 September 2025 | 09:28
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda