BANTENRAYA.COM – FA (22) buruh pabrik tekstil asal Kabupaten Serang ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan keluarga mantan pacarnya, atas dugaan penyebaran video tak senonoh.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan FA merupakan tindaklanjut laporan keluarga korban JS (17) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Setelah melengkapi penyidikan disertai barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA menangkap pelaku dan berhasil mengamankan di tempat kerjanya di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat 18 Juli 2025,,” katanya kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.
Baca Juga: Nonton Drakor The Defects Episode 2 Sub Indo: Usaha A Hyeon dan So Mi Lawan Jung Hyun
Menurut Condro dari keterangan yang diperolehnya korban sering melakukan hubungan suami istri dengan tersangka FA di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Jawilan.
“Setiap berhubungan intim, tersangka kerap memvideokan melalui kamera handphone tanpa seijin korban,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Condro menambahkan video tak senonoh yang direkam oleh FA digunakan untuk mengancam, agar korban mau mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Tujuan tersangka merekam untuk menakut-nakuti agar korban tidak putus pacaran dan mudah untuk diajak bercumbu. Terakhir tersangka melakukan hubungan intim pada bulan Mei kemarin,” tambahnya.
Condro menjelaskan beberapa Minggu setelah itu, FA kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Hingga mengancam menyebarkan video mesum tidak digubris oleh korban.
“Diduga kesal, tersangka akhirnya memutuskan mengirimkan rekaman video hubungan intim kepada keluarga korban,” jelasnya.
Condro menerangkan setelah melihat video itu, pihak keluarga mengklarifikasi video tak senonoh itu pada korban.
Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, pada 20 Juni 2025 pihak keluarga memutuskan melapor ke Mapolres Serang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi II DPRD Pandeglang Soroti Penataan PKL dan Siap Dukung Program APKLI
Condro menegaskan tindak pidana asusila di wilayah kerjanya cukup memprihatinkan. Oleh karenanya, kepolisian akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual.
“Saya tegaskan kembali, semua laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima, dipastikan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ***