BANTEN RAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap lima mucikari prostitusi di kos-kosan yang berlokasi di Kampung Sukamana, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kelima mucikari tersebut yaitu seorang wanita berinisial EN (38) warga Desa Batu Karut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. Mahasiswa berinisial MIN (26) warga Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Utara.
Kemudian, SH (21) warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. MHS (40) dan RP (21) warga Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan kasus prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang terbongkar pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku lima orang, ada IRT (Ibu Rumah Tangga), dan mahasiswa,” katanya kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Menurut Dian, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg.
“Dilokasi menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria,” ujarnya.
Dian menerangkan dari sejumlah korban satu diantaranya seorang perempuan masih dibawah umur berinisial RF (17).
“Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu,” terangnya.
Dian mengungkapkan dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dian menegaskan peran tersangka EN yaitu merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan PSK. Sedangkan empat lainnya MIN, SH, MHS dan RP bertugas mencari pria hidung belang.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Tangerang Musnahkan 575 Arsip Lama, Pastikan Tata Kelola Kearsipan Tertib
“Empat pelaku menerima imbalan dari BN dari Rp25 ribu hingga Rp50 ribu,” tegasnya.
Dian menambahkan dalam pengungkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.
“Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta,” tambahnya.
Dian memastikan korban anak dibawah umur telag diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur,” tandasnya. (***)