BANTENRAYA.COM – Puluhan warga, Kota Cilegon diduga menjadi korban arisan dan investasi bodong oleh terduga pelaku berinisial ZM. Saat ini, kasus penipuan dan penggelapan itu telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Cilegon.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para korban dugaan investasi bodong itu melakukan pelaporan dan pengaduan ke Satreskrim Polres Cilegon pada 3 Januari 2025.
Awalnya korban, salah seorang korban investasi bodong warga Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon Nur Fitri Okviana berkenalan dengan ZM melalui Instagram dengan nama akun @mimih_mozza pada 2020 lalu.
Baca Juga: Tren Penerimaan Pajak Menurun, Kanwil DJP Banten Ungkap hingga Mei 2025 Baru Terealisasi 32 Persen
Dari pekernalan di Instagram itu, berlanjut ke Whatsapp. Pada 7 Agustus 2024, Fitri melihat status ZM terkait informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan.
Tertarik dengan tawaran itu, Fitri menanyakan mekanisme investasi yang ditawarkan. ZM kemudian meminta Fitri masuk ke dalam group Kloter 31 untuk menjelaskan lebih detail terkait investasi tersebut.
Dijelaskan jika memberikan modal sebesar Rp52 juta akan dikembalikan setelah 4 bulan dengan keuntungan 22 persen dari nilai modal. Tergiur dengan hal itu, Fitri langsung mengirim uang itu melalui rekening ZM.
Transaksi pengiriman itu diketahui telah Fitri lakukan sebanyak 4 kali selama Agustus-November 2024 dengan nominal hingga puluhan juta. Terakhir, ia mengirim uang sebesar Rp120 juta.
Selama transaksi itu berlangsung, ZM juga diketahui telah mengembalikan sebagian kecil dari modal yang diberikan oleh Fitri.
Selanjutnya pada 4 Desember 2024 meminta modalnya untuk dikembalikan. Namun ZM selalu beralasan dan menunda-nunda pembayaran.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia Putri 2026, Timnas Indonesia Bentrok dengan Pakistan di Tangerang
Ketika dikonfirmasi, Fitri mengaku mengalami kerugian ratusan juta, karena tergiur investasi pekerjaan yang ditawarkan oleh ZM.
“Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya,” katanya kepada awak media, Rabu 2 Juli 2025.
Korban lainnya warga Pagebangan, Kota Cilegon, Novi Flow juga mengaku turut menjadi korban dari investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM.
Baca Juga: Tabrak Aturan, Benur Nelayan di Lebak Dibeli dengan Harga di Bawah HPP
“Konsepnya awalnya arisan dari tahun 2021 atau 2022 gitu dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah lah. Akhirnya di tahun 2024 dia udah mulai sistem investasi dan simpan pinjam. Akhirnya korbannya banyak,” ujarnya.
Novi menambahkan dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Namun, korban investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM itu kerugiannya diduga mencapai Rp10 miliar.
“Untuk cover zonk Rp50 juta, untuk arisan ditambah nasabah-nasabah saya, karena saya punya usaha dan kustomer saya ikut juga di dia akhirnya hubungan kita jadi tidak baik,” tuturnya.
“Kedua, ditambah sama tunggakan arisan yang gak jelas. Ditambah juga laporan ke kepolisian yang mangkrak, tidak ada perkembangan. Total kalau saya almost Rp100 juta ya,” ucapnya.
Novi menegaskan kasus dugaan investasi bodong itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian yang dibuat oleh Fitri. Namun, hingga kini belum juga ada tindak lanjut dari polisi terkait perkembangannya.
“Saya satu tim sama Fitri sudah lapor ke Polisi. Dia yang maju. Setau saya ada beberapa korban istri dari polisi banyak, tapi yang saya bingung, sudah laporan tapi gak ada kelanjutan,” tutupnya.
Baca Juga: Rogoh Kocek Rp7,8 Miliar Bangunan Gedung Perpustakaan Baru, Pemkot Cilegon Ngarep IPLM Naik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan bahwa pihaknya masih terus menindaklanjuti pelaporan dugaan kasus tersebut.
“Yang pasti kita tindaklanjuti, masih dalam pemeriksaan. Untuk perkembangan, kita gak bisa menginformasikan kecuali kepada keluarga atau ke pelapor,” katanya. ***