Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bagaimana Kelanjutan Kasus Ketua Kadin Kota Cilegon Minta Proyek Rp5 T ke Chandra Asri? Penyidik Beberkan Semuanya

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Juli 2025 | 19:00
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ketua Kadin Kota Cilegon Minta Proyek Rp5 T ke Chandra Asri? Penyidik Beberkan Semuanya

Polisi melakukan penahanan terhadap Ketua Kadin Kota Cilegon dan kawan-kawan, beberapa waktu lalu. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melimpahkan berkas tahap I kasus dugaan pemerasan disertai ancaman permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) yang menjerat Ketua Kadin Kota Cilegon dan kawan-kawan.

berkas kasus minta proyek yang menyeret Ketua Kadin Kota Cilegon itu telah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Peneliti Kejati Banten.

Diketahui berkas perkara tersebut merupakan milik Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri.

Baca Juga: Tugas di Tanah Jawara Kapolda Banten Bisa Debus? Coba Lihat Aksinya yang Satu Ini

Kemudian, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasa dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan jika penyidik telah melimpahkan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten. Saat ini, kepolisian tengah melengkapi petunjuk jaksa.

“Dari Kejaksaan ada petunjuk B-19, kita sedang melengkapi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 1 Juli 2025.

Baca Juga: Link Nonton Head Over Heels Episode 4 Sub Indo: Identitas Seong A Bakal Terbongkar?

Dian menerangkan jika berkas telah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa, pihaknya kembali berkoordinasi dengan kejakaan sebelum dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka.

“Jika nanti sudah dinyatakan lengkap B-21, tentu tersangka dan barang bukti akan kita limpahkan Kejaksaan,” terangnya.

Dian menegaskan keempat tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten hingga dilakukan pelimpahan ke Kejati Banten.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Baca Juga: Sharp Tawarkan Dikson hingga Rp4,9 Juta Selama Perayaan PRJ

“Itu sudah masuk ranahnya Kejaksaan untuk membuat rencana penuntutan. Masih dong (Dilakukan penahanan-red),” tegasnya.

Diketahui, pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah.

Lalu Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT CAA, anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.

Baca Juga: Komentar Andra Soal Dicopotnya Budi Prajogo Imbas Viral Surat Rekomendasi SMPB 2025

Dalam penyidikan, Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.

Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.

Kemudian, tersangka Isbatullah Alibasa turut hadir dalam 3 kali pertemuan yang dilakukan pihak Kadin Cilegon dengan PT Chengda maupun PT Total Bangun Perkasa pada tanggal 14 April 2025, 22 Maret 2025, dan 09 Mei 2025.

Baca Juga: Cabai Rawit dan Daging Ayam Sumbang Inflasi Banten pada Juni 2025

Dalam pertemuan itu, Isbatullah marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja, dan menekan pihak perusahaan untuk memutuskan permintaan pekerjaan oleh pengusaha lokal.

Sedangkan tersangka Zul Basit, melakukan ancaman berupa penutupan pabrik kepada PT. China Chengda Engineering, jika tidak diberi pekerjaan sesuai permintaan para pengusaha lokal di Kota Cilegon.

Kelima tersangka akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP. ***

Editor: Administrator
Tags: chandra asriKadin Kota Cilegonminta proyek

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Recent News

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda