Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diberi Kepercayaan Dilalahnya Sales Mayora Grup di Serang Malah Gelapkan Uang Penjualan Rp163 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Juni 2025 | 15:04
Diberi Kepercayaan Dilalahnya Sales Mayora Grup di Serang Malah Gelapkan Uang Penjualan Rp163 Juta

Suasana di Pengadilan Negeri Serang yang menjadi tenpat sidang kasus penggelapan uang perusahaan oleh oknum karyawan Mayora Group. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Nita Yuanita (34), sales PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Grup) Cabang Serang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp163.377.346.

Dikutip dari SIPP PN Serang pada Sabtu 28 Juni 2025, saat melakukan perbuatannya, sales Mayora Group itu merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang.

Hal itu berdasarkan surat keterangan internal perusahaan yang dikeluarkan pada 13 Mei 2024, Nita terdaftar sebagai karyawan Mayora Group aktif dengan gaji sebesar Rp4.148.602 per bulan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Angkat Suara Soal Memo SPMB Bertandangan Dirinya, Ungkap Kronologi hingga Akui Kesalahan

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Sebagai sales, Nita memiliki tanggung jawab untuk menjual, memasarkan, dan menagih hasil penjualan dari toko-toko klien perusahaan.

Namun, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024, Nita diduga menyalahgunakan kepercayaannya dengan cara menggunakan uang hasil penagihan faktur penjualan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan, ditemukan bahwa sebanyak 7 faktur dari 5 toko telah dibayar oleh konsumen kepada Nita.

Baca Juga: PT KAI Tak Main-main, Nyelonong saat Sirine Perlintasan Kereta Api Berbunyi Bisa Diancam Pidana

Akan tetapi, uangnya tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Total nilai dari faktur tersebut mencapai lebih dari Rp163 juta.

Berikut beberapa toko yang menjadi sumber dana penggelapan yaitu Toko Muhid sebanyak Rp62.062.998, Toko Akos tigq faktur dengan Total Rp47.375.983. Kemudian, Toko Jhoni Rp10.483.495, Toko Aliong Rp32.889.780, Toko TK. Lestari Rp10.565.090.

Selain digunakan untuk menutupi faktur sebelumnya, sebagian uang juga diberikan kepada rekan sesama sales bernama Irson (Almarhum) yang diduga turut terlibat dalam praktik yang dilakukan Nita.

Baca Juga: Justin Hubner Pamer Momen Manis Bareng Kamari, Putri Jennifer Coppen

Bahkan, Nita sempat mentransfer Rp4 juta kepada Irson tanpa dapat menjelaskan asal usul uang tersebut dari faktur toko yang mana.

Kasus ini terungkap setelah audit internal yang dipimpin oleh saksi Fenny, yang menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan faktur dan setoran.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ke toko-toko terkait, pihak toko mengakui bahwa mereka telah membayar kepada Nita secara langsung.

Baca Juga: Drama Our Movie Episode 5 Sub Indo: Sinopsis Disertai dengan Link Nonton Full Movie

Nita pun akhirnya mengakui bahwa uang hasil penagihan tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatannya, PT. Cipta Niaga Semesta mengalami kerugian sebesar Rp163.377.346. Atas perbuatannya Nita di dakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. ***

Editor: Administrator
Tags: Gelapkan UangMayora Groupsalesserang

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50

Recent News

motogp

Marc Marquez Samai Rekor Valentino Rossi, 7 Kali Juara Dunia di Kelas Bergengsi Motogp

29 September 2025 | 08:00
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror? Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
Tim TPP

Tim TPP KONI Banten Beri Bocoran, Berkas Agus Rasyid dan Abdul Salam Masuk Proses Verifikasi

29 September 2025 | 07:15
Persita

Persita ke Peringkat 9 Usai Kalahkan Persib 2-1

29 September 2025 | 07:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda