BANTENRAYA.COM – Tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, yang terjadi pada 17 September 2024, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Saenah, Ridho, dan Emi.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dessy Darmayanti memutuskan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon.
Baca Juga: BRI Kembali Salurkan BSU 2025 untuk 17,3 Juta Pekerja, Total Anggaran Capai Rp10,72 Triliun
Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada pada terdakwa tersebut (Saenah, Ridho dan Emi-red) oleh karena itu dengan pidana masing-masing seumur hidup,” katanya kepada para terdakwa disaksikan JPU Rima Eka Hardiyani, RM Yudha Pratama dan Febby, Jumat 20 Juni 2025.
Menurut Dessy, dalam pertimbangannya sebagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan
Baca Juga: Penjualan Tiket AFC Women’s Asian Cup Qualifers Dibuka, Cek Kategori dan Jadwal
“Telah membicarakan terlebih dahulu (perancanaan penculikan dan pembunuhan-red),” ujarnya.
Dessy menambahkan terkait tidak terlibatnya Ridho pada saat eksekusi terhadap korban Aqilatunnisa Prisca Herlan, Majelis Hakim berpendapat lain.
“Ridho tidak ikut saat eksekusi, para terdakwa telah membagi peran (saat penculikan hingga pembunuhan),” tambahnya.
Baca Juga: Film Animasi Ejen Ali The Movie 2, Bisa Disaksikan di CGV Mulai Besok 21 Juni 2025
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, perbuatan para terdakwa meninggalkan luka dalam bagi keluarga, perbuatan para terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Dessy.
Dalam dakwaan, Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban Aqilatunnisa Prisca Herlan yakni Amelia Pransica. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.
Aksi keji itu bermula dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia Pransica atau ibu korban. Di mana Ridho sering diminta bantuan. Namun tidak pernah mendapat imbalan.
Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.
Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Pemimpin Biasa, ASN Harus Berpegang pada Pancasila dan Integritas
Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 Sepetember 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho.
Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia yaitu Aqilatunnisa Prisca. Dengan pertimbangan Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.
Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus.
Baca Juga: Maybank Dalami Pasar Uang dan Valas Guna Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah
Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut Aqila dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara.
Bukan hanya itu, Aqila disiksa oleh ketiga terdakwa hingga meninggal dunia. Aqila sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat dari para terdakwa.
Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia.
Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer.
Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.
Namun karena disekitar toko banyak anjing sehingga dikhawatirkan mayat Aqila ditemukan, Saenah dan Ridho membatalkannya.
Baca Juga: Resmi! ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Begini Kata Kementerian PAN-RB
Ketiganya kemudian menghubungi saksi Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.
Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.
Kemudian Saenah meminta Yayang untuk mencari tempat untuk membuang mayat Aqila.
Baca Juga: Link Nonton Oh My Ghost Clients Episode 7: Nasib Yoon Jae Usai Koma
Setelah berdiskusi, jenazah Aqila akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari.
Namun sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara. ***