Minggu, 28 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lolos Dari Hukuman Mati, 3 Terdakwa Pembunuh Aqila Divonis Penjara Seumur Hidup

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Juni 2025 | 18:15
Lolos Dari Hukuman Mati, 3 Terdakwa Pembunuh Aqila Divonis Penjara Seumur Hidup

Ketiga terdakwa usai menjalani persidangan dengan agenda vonis dari Majelis Hakim, Jumat 20 Juni 2025. Darjat/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tiga orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, yang terjadi pada 17 September 2024, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Saenah, Ridho, dan Emi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dessy Darmayanti memutuskan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon.

Baca Juga: BRI Kembali Salurkan BSU 2025 untuk 17,3 Juta Pekerja, Total Anggaran Capai Rp10,72 Triliun

Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada pada terdakwa tersebut (Saenah, Ridho dan Emi-red) oleh karena itu dengan pidana masing-masing seumur hidup,” katanya kepada para terdakwa disaksikan JPU Rima Eka Hardiyani, RM Yudha Pratama dan Febby, Jumat 20 Juni 2025.

Menurut Dessy, dalam pertimbangannya sebagaimana keterangan saksi-saksi di persidangan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan

Baca Juga: Penjualan Tiket AFC Women’s Asian Cup Qualifers Dibuka, Cek Kategori dan Jadwal

“Telah membicarakan terlebih dahulu (perancanaan penculikan dan pembunuhan-red),” ujarnya.

BacaJuga

KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40

Dessy menambahkan terkait tidak terlibatnya Ridho pada saat eksekusi terhadap korban Aqilatunnisa Prisca Herlan, Majelis Hakim berpendapat lain.

“Ridho tidak ikut saat eksekusi, para terdakwa telah membagi peran (saat penculikan hingga pembunuhan),” tambahnya.

Baca Juga: Film Animasi Ejen Ali The Movie 2, Bisa Disaksikan di CGV Mulai Besok 21 Juni 2025

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, perbuatan para terdakwa meninggalkan luka dalam bagi keluarga, perbuatan para terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat.

“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Dessy.

Dalam dakwaan, Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban Aqilatunnisa Prisca Herlan yakni Amelia Pransica. Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.

Baca Juga: Bejat! Modus Ajak Ambil Obat, Oknum Guru SMP di Cikande Ditangkap Usai Cabuli Dua Siswinya Saat Kegiatan Perkemahan

Aksi keji itu bermula dari rasa sakit hati terdakwa Ridho atas perlakuan Amelia Pransica atau ibu korban. Di mana Ridho sering diminta bantuan. Namun tidak pernah mendapat imbalan.

Amelia yang kerap belanja online, selalu membebankan pembayaran kepada Ridho dan Saenah.

Atas perlakuan ibu korban, Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024, dengan tujuan agar tidak lagi berbuat semena-mena kepada Ridho, Saenah dan Emi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pemimpin Biasa, ASN Harus Berpegang pada Pancasila dan Integritas

Sebelum memberikan pelajaran terhadap Amelia, pada 13 Sepetember 2024, Emi menanyakan rencana pembunuhan itu kepada Ridho.

Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia yaitu Aqilatunnisa Prisca. Dengan pertimbangan Amelia sedang hamil besar dan sulit untuk menyembunyikan mayatnya.

Pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang. Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus.

Baca Juga: Maybank Dalami Pasar Uang dan Valas Guna Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut Aqila dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara.

Bukan hanya itu, Aqila disiksa oleh ketiga terdakwa hingga meninggal dunia. Aqila sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat dari para terdakwa.

Sekira pukul 14.45 WIB, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia.

Baca Juga: Buntut Viral Ramalan Manga The Future I Saw Adanya Bencana Pada Juli 2025, Banyak Turis Batal ke Jepang

Jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer.

Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.

Namun karena disekitar toko banyak anjing sehingga dikhawatirkan mayat Aqila ditemukan, Saenah dan Ridho membatalkannya.

Baca Juga: Resmi! ASN Bisa WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Begini Kata Kementerian PAN-RB

Ketiganya kemudian menghubungi saksi Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui.

Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.

Kemudian Saenah meminta Yayang untuk mencari tempat untuk membuang mayat Aqila.

Baca Juga: Link Nonton Oh My Ghost Clients Episode 7: Nasib Yoon Jae Usai Koma

Setelah berdiskusi, jenazah Aqila akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Namun sekira pukul 06.00 WIB mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara. ***

Editor: Administrator
Tags: AqilatunnisaCilegonhukuman penjara seumur hidupkasus pembunuhanterdakwa

Related Posts

KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Paskibra Cikande

Pererat Silaturahmi, Paskibra Cikande Kunjungi SMAN 1 Cikande dan SMK Prestasi

27 September 2025 | 18:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi Ngotot Perda PUK Direvisi

26 September 2025 | 20:20
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

Saldo DANA gratis

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

Saldo DANA gratis

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

27 September 2025 | 21:00
Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

27 September 2025 | 20:51
Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Ketua Panitia HUT Banten ke-25 Babar Suharso

Pemprov Spill 13 Acara HUT Banten ke-25, Si Paling Jajan Tandai yang Nomor 6

27 September 2025 | 20:00
Adrian Gunadi, mantan CEO Investree saat ditunjukan petugas ke publik usai ditangkap di Doha, Qatar. (Foto OJK)

Gelapkan Dana Hingga Rp2,7 Triliun, Adrian Gunadi Hanya Diancam Penjara 5 Tahun

27 September 2025 | 19:32
Adrian Gunadi masih sempat tersenyum saat ekspos kasus yang menjeratnya dan menjadi buronan. (Foto OJK)

Alasan CEO Investree Adrian Gunadi Baru Ditangkap Setelah Buron Satu Tahun, Ini Kronologi Lengkapnya

27 September 2025 | 19:11

Recent News

Saldo DANA gratis

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis, Rp333.000 Siap Masuk Notif HP

27 September 2025 | 21:00
Suasana ricuh di Muktamar PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 27 September 2025.

Shalawat Membahana Tengahi Kericuhan dalam Muktamar PPP di Ancol

27 September 2025 | 20:51
Queen Mantis episode 7

TAMAT! Queen Mantis Episode 7 Sub Indo: Ending Drakor Go Hyun Jung dan Jang Dong Yoon

27 September 2025 | 20:19
Mardiono dan Agus Suparmanto bersaing menjadi Ketua Umum PPP memiliki harta kekayaan bejibun.

Perbandingan Harta Kekayaan Agus Suparmanto dan Mardiono yang Punya Duit Rp1 Triliun Lebih

27 September 2025 | 20:10
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda