BANTENRAYA.COM – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram di Gudang sub pangkalan elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan omzet sekitar Rp612 juta dalam waktu 3 bulan.
Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (53) selaku pemilik pangkalan, dan EN (46) sebagai operator.
Polisi juga mengamankan barang bukti 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan 21 tabung gal elpiji berukuran 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan terbongkarnya penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, bermula dari laporan masyarakat akan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman
“Menyikapi adanya kelangkaan di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga ditingkat pengecer. Maka dari itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).
Didik menambahkan salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan penyuntikan isi tabung dari elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.
“Di Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kampung Jambe, Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB,” tambahnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria mengatakan, pangkalan gas tersebut melakukan penyuntikan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas elpiji 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji subsidi,” katanya.
Donny menerangkan dari hasil pemeriksaan, pangkalan milik tersangka MS merupakan sub pangkalan gas elpiji 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008.
Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang
“Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu sampai Rp20 ribu,” terangnya.
Donny mengungkapkan pangkalan milik tersangka MS ini mendapatkan jatah kuota setiap bulannya, sebanyak 2.000 tabung gas 3 kg subsidi dan dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg.
“Pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih,” ungkapnya.
Baca Juga: Kota Cilegon Gaet Perusahan Asal China, Investasi Tak Terbatas Siap Digelontorkan untuk Proyek Ini
Donny menjelaskan tabung gas ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000 per tabung. Dalam sehari, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.8 juta perharinya.
“Total kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” jelasnya.
Donny menegaskan kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya.
Donny berkomitmen, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara, serta melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” tandsnya. ***