Selasa, 16 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Mei 2025 | 19:37
Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Tersangka mempraktekan cara pengoplosan gas elpiji 3 kilogram, Selasa (27/5/2025). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram di Gudang sub pangkalan elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan omzet sekitar Rp612 juta dalam waktu 3 bulan.

Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (53) selaku pemilik pangkalan, dan EN (46) sebagai operator.

Polisi juga mengamankan barang bukti 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan 21 tabung gal elpiji berukuran 12 kilogram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan terbongkarnya penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, bermula dari laporan masyarakat akan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

“Menyikapi adanya kelangkaan di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga ditingkat pengecer. Maka dari itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).

Didik menambahkan salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan penyuntikan isi tabung dari elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

“Di Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kampung Jambe, Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB,” tambahnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria mengatakan, pangkalan gas tersebut melakukan penyuntikan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas elpiji 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji subsidi,” katanya.

Donny menerangkan dari hasil pemeriksaan, pangkalan milik tersangka MS merupakan sub pangkalan gas elpiji 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. Langgeng Mulia Mandiri  sejak tahun 2008.

Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang

“Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu sampai Rp20 ribu,” terangnya.

Donny mengungkapkan pangkalan milik tersangka MS ini mendapatkan jatah kuota setiap bulannya, sebanyak 2.000 tabung gas 3 kg subsidi dan dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg.

“Pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Kota Cilegon Gaet Perusahan Asal China, Investasi Tak Terbatas Siap Digelontorkan untuk Proyek Ini

Donny menjelaskan tabung gas ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000 per tabung. Dalam sehari, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.8 juta perharinya.

BACAJUGA:

radioaktif

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35

“Total kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” jelasnya.

Donny menegaskan kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya.

Donny berkomitmen, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara, serta melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” tandsnya. ***

Editor: Administrator
Tags: elpiji 3 kilogramPolda Bantenpraktik penyalahgunaan
Previous Post

Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

Next Post

Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

Related Posts

radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
PT ABM
Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

24 November 2025 | 20:02
KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Eselon III Duduki Plt Asda II Setda Kota Cilegon, Achmad Jubaedi Dipasang Pimpin Bappeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Meraih Nilai Tertinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PKS

PKS Banten Bakal Buat Sumur Bor untuk Korban Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 | 21:04
serang

Teken MoU dengan BBPVP, Pemkot Serang Bakal Kirim Warga Kota Serang Kerja ke Luar Negeri

15 Desember 2025 | 20:56
serang

Pemkab Serang Kumpulkan Rp1,2 Miliar Dalam Dua Pekan Untuk Bantu Korban bencana Alam Sumatera Utara dan Aceh 

15 Desember 2025 | 20:50
sembako

 Pastikan Stok Sembako dan Beras di Cilegon Aman Jelang Nataru

15 Desember 2025 | 20:44

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda