Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Mei 2025 | 19:37
Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Tersangka mempraktekan cara pengoplosan gas elpiji 3 kilogram, Selasa (27/5/2025). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram di Gudang sub pangkalan elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan omzet sekitar Rp612 juta dalam waktu 3 bulan.

Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (53) selaku pemilik pangkalan, dan EN (46) sebagai operator.

Polisi juga mengamankan barang bukti 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan 21 tabung gal elpiji berukuran 12 kilogram.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan terbongkarnya penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, bermula dari laporan masyarakat akan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

“Menyikapi adanya kelangkaan di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga ditingkat pengecer. Maka dari itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (27/5/2025).

Didik menambahkan salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan penyuntikan isi tabung dari elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

“Di Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kampung Jambe, Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB,” tambahnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria mengatakan, pangkalan gas tersebut melakukan penyuntikan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi yang masih kosong. Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.

“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas elpiji 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji subsidi,” katanya.

Donny menerangkan dari hasil pemeriksaan, pangkalan milik tersangka MS merupakan sub pangkalan gas elpiji 3 Kg Subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT. Langgeng Mulia Mandiri  sejak tahun 2008.

Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang

“Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 Kg subsidi dengan seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu sampai Rp20 ribu,” terangnya.

Donny mengungkapkan pangkalan milik tersangka MS ini mendapatkan jatah kuota setiap bulannya, sebanyak 2.000 tabung gas 3 kg subsidi dan dalam sehari, pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg.

“Pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Kota Cilegon Gaet Perusahan Asal China, Investasi Tak Terbatas Siap Digelontorkan untuk Proyek Ini

Donny menjelaskan tabung gas ukuran 12 Kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000 per tabung. Dalam sehari, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.8 juta perharinya.

“Total kerugian negara mencapai Rp612.000.000 selama 3 bulan beroperasi,” jelasnya.

Donny menegaskan kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya.

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Donny berkomitmen, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara, serta melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” tandsnya. ***

Editor: Administrator
Tags: elpiji 3 kilogramPolda Bantenpraktik penyalahgunaan
Previous Post

Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

Next Post

Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

Inilah 3 Macam Puasa Sunnah Jelang Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaannya

Inilah 3 Macam Puasa Sunnah Jelang Idul Adha, Lengkap dengan Keutamaannya

Alami Kecelakaan saat Transaksi, Polisi Tangkap Remaja Pengedar Obat Terlarang di Lebak

Alami Kecelakaan saat Transaksi, Polisi Tangkap Remaja Pengedar Obat Terlarang di Lebak

Soroti Sederet Masalah di Lebak, JB Singgung Tiga Nama Kepala OPD Agar Dicopot

Soroti Sederet Masalah di Lebak, JB Singgung Tiga Nama Kepala OPD Agar Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HUT ke-499 Kabupaten Serang

Demo Warnai HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Langsung Berdialog dengan Mahasiswa

8 Oktober 2025 | 13:38
Baznas

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21
honorer

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda