BANTENRAYA.COM – Berkas tersangka kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun yang melibatkan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dan dua rekannya, tengah diteliti oleh jaksa peniliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebelum dilimpahkan.
Kepala Subdirektorat I Kemanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto mengatakan berkas perkara yang melibatkan Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Bidang dan Rufaji Jahuri Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
“Iya sudah tahap satu saat ini prosesnya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya saat dikonfirmasi Banten Raya, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang
Endang menjelaskan berkas perkara ketiga tersangka itu mesti diperiksa untuk melengkapi hal-hal yang dianggap kurang oleh jaksa, sebelum disidangkan di Pengadilan.
“Belum P21 (Pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Ade Kresna membenarkan bahwa berkas perkara pemalakan yang dilakukan Kadin Cilegon telah diterima dari penyidik Polda Banten.
Baca Juga: Kota Cilegon Gaet Perusahan Asal China, Investasi Tak Terbatas Siap Digelontorkan untuk Proyek Ini
“Iya benar sudah diterima dari hari Senin minggu kemarin,” katanya.
Rangga menambahkan saat ini jaksa sedang meneliti berkas tersebut apakah memenuhi unsur pidana atau masih harus ada yang dilengkapi, agar para tersangka tidak lolos dari jerat hukum.
“Iya prosesnya sekarang diteliti kemudian, nanti kalo udah lengkap yah lanjut, kalo mesti ada yang dilengkapi yah baru terbit P19,” tambahnya.
Baca Juga: Lima Tahun Menunggu, Korban Longsor Lebakgedong Desak Pemprov Banten Segera Dibangun Huntap
Diketahui pada 16 Mei 2025, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim bersama Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah dan Ketua HNSI Kota Cilegon Rufaji Jahuri ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, senilai Rp 5 triliun.
Dalam penyidikan, Muh Salim selaku ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Sedangkan Ismatullah berperan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.
Sementara itu, tersangka Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek konstruksi pabrik kimia tersebut, apabila pengusaha di Kota Cilegon tidak dilibatkan.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Disperindag Cilegon Pastikan Komoditas Pangan di Pasar Kranggot Cilegon Aman
Ketiganya tersangka akan dijerat dengan dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP.***