BANTENRAYA.COM – Polres Pandeglang menangkap 9 orang terduga kurir hingga pengedar narkoba.
Penangkapan kurir dan pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang.
Para terduga pengedar narkoba yang berhasil diamankan petugas Korps Bhayangkara ini kini terancam hukuman mati.
Baca Juga: Jadi Sorotan BPK, 3 Pemda di Banten Dapat Catatan Khusus: Penganggaran PAD Tidak Rasional!
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” kata Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, Senin 26 Mei 2025.
9 terduga pelaku itu sendiri diantaranya AS (27) warga Karangtanjung, Pandeglang. Dari tangan AS, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,50 gram.
Kemudia RA (27) warga Kecamatan Cimanggu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 146,26 gram.
Selanjutnya, tersangka berinisial S (40) warga Kecamatan Majasari, AZ (34) warga Jawa Barat, dan AH (27) warga Kecamatan Cibitung.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barsng bukti sabtu seberat 421,68 gram.
Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lain yakni RH (29) warga Kecamatan Majasari, AL (30) warga Provinsi Aceh, dan DN (32) warga Kecamatan Paandeglang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 346,59 gram.
Baca Juga: Lepas Jemaah Calon Haji, Pilar Saga Titip Doa untuk Kota Tangsel
Selain itu, polisi juga mengamankan obat tablet warna putih sebanyak 1.343 butir, obat tablet merk Trihexyphenidyl sebanyak 743 butir.
Kemudian obat tablet warna kuning bertuliskan mf sebanyak 501 butir, serta obat tablet warna putih bertuliskan Y sebanyak 740 butir.
Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial YS (24) warga Kecamatan Cibaliung.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Banten April 2025 Masih Seret, Minus 6,81 Persen
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 307,33 gram.
“Polres Pandeglang telah mengamankan 9 tersangka dengan modus dan kasus berbeda-beda,” tuturnya.
Menurut Suryanto, para tersangka di amankan di lokasi berbeda, mulai dari Kabupaten Pandeglang hingga jakarta.
Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Jadi Jamaah Haji Termuda, Gantikan Ibunda yang Telah Tiada
” Ungkap kasus ini hanya dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, ” jelasnya.
Suryanto memaparkan bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia menduga masih ada pelaku lainnya.
“Kita pengen mengejar saudara Y-S, dimana kami sudah mengetahui tempat tinggalnya sudah tau,alamatnya sudah tau, kita hanya pantau kapan dia Ada di daerahnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Jadi Jamaah Haji Termuda, Gantikan Ibunda yang Telah Tiada
Sementara Tersangka AS mengaku dirinya hanya diberikan titipan barang oleh rekannya dan akan diberikan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Namun, dirinya baru menerima uang Rp2,5 juta, sehingga barang itu dia tahan.
“Mau dikasih uang, tapi baru separuhnya, makanya barang ini saya tahan. Saya enggak tahu mau dijual dimana atau diedarkan dimana,” katanya singkat. ***