BANTENRAYA.COM – Selain menjadi tersangka kasus pemerasan minta proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun, kasus lain juga menyeret Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim.
Ketua Kadin Kota Cilegon itu juga dilaporkan kasus pemerasan oleh pengusaha asal Cilegon saat melakukan pekerjaan di anak perusahaan Wilmar Grup dan telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim terjerat kasus dugaan pemerasan ke PT Narwastu Naga Kinjes.
Kasus tersebut dilaporkan pada tahun September 2024 lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka (tidak dilakukan penahanan-red), dan proses (penyidikannya) lanjut,” katanya kepada awak media di Mapolda Banten, Kamis 22 Mei 2025.
Menurut Dian, untuk kedua perkara yang menjerat Ketua Kadin Cilegon itu, penyidik memisahkan berkas perkara PT Chandra Asri Alkali dengan PT Nawastu Naga Kinjes tersebut.
“Dibedakan (berkasnya), beda objeknya, beda waktu dan lokasinya,” ujarnya.
Baca Juga: Anak-anak Makin Betah di Aston Banten, Bisa Staycation Sambil Seru-seruan di Taman Bermain
Sementara itu, pelapor Direktur PT Narwastu Naga Kinjes Cecep Supriyadi mengatakan kasus dugaan pemerasan itu bermula, saat perusahaannya memenangkan lelang pekerjaan.
Saat itu perusahaannya memenangkan lelang pekerjaan pembongkaran dan penjualan scrap di PT Jawa Manis Rafinasi atau anak perusahaan Wilmar Grup pada Januari 2024.
“Pada 23 Januari 2024 (Saat akan memulai pekerjaan-red) dihalangi oleh petugas keamanan perusahaan dengan alasan belum dapat ijin dari pimpinan perusahaan,” katanya usai menanyakan perkembangan kasus ke Mapolda Banten.
Baca Juga: Dibutuhkan Segera Loker Posisi Operator Produksi Penempatan Bogor di PT Samick Indonesia
Cecep menduga, penghentian pekerjaan itu didalangi oleh Muhammad Salim (sebelum menjadi ketua Kadin-red) selaku Direktur PT Cahaya Bintang Sejati yang meminta jatah proyek, senilai Rp750 juta tersebut.
“Meminta (jatah), meminta kepada pihak kami, pihak perusahaan kami, dengan keinginan-keinginan (jatah penjualan scrap),” tuturnya.
“Sehingga kami mentransfer sejumlah uang kepada PT. CBS ya, itu pemiliknya kan Bapak Muhammad Salim,” tandanya.
Baca Juga: UIN Sultan Maulana Hasanuddin Akan Adopsi KKM Tematik Berbasis QRIS
Namun, Cecep menambahkan meski telah mentransfer ke pihak Muhammad Salim sebanyak Rp14 juta, pekerjaan tidak bisa dilakukan hingga saat ini.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta karena sudah mengeluarkan biaya sewa alat, beli alat, pembuatan seragam 25 karyawan, sosialisasi dan yang lainnya.
“Pekerjaan proyeknya tidak dilanjutkan, tapi kami sudah rugi lebih dari Rp200 juta,” tambahnya.
Cecep berharap dengan kedatangannya ke Polda Banten, perkara yang dilaporkannya itu dapat ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten.
Apalagi penyidik telah menetapkan Muhammad Salim sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan penyidik.
“Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, Salim dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana,” harapnya.
Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain Film Gundik: Kisah Sosok Mistis
Sebelumnya, Polda Banten pada Jumat 17 Mei 2025 telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri jadi tersangka pada kasus pemerasan proyek pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun. ***



















